Dirjen Hubla Dicopot, Kemenhub Sangkal Terkait Rentetan Kecelakaan Kapal
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah pergantian Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud berkaitan dengan rentetan insiden kecelakaan pelayaran yang terjadi belakangan ini. Kemenhub menegaskan pergantian pimpinan Ditjen Perhubungan Laut yang berlaku mulai Jumat (18/9/2026) merupakan bagian dari evaluasi dan penyegaran manajerial.
"Pergantian pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merupakan hal normal serta bagian dari evaluasi dan penyegaran manajerial untuk memperkuat organisasi. Langkah ini murni untuk menunjang tugas dan tanggung jawab kami, khususnya di bidang keselamatan serta pengawasan pelayaran," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Farida Makhmudah kepada SindoNews, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga:Menhub Copot Dirjen Perhubungan Laut
Farida mengatakan penataan birokrasi di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi performa aparatur secara berkala. Menurut dia, rotasi jabatan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola manajerial serta pembagian tanggung jawab kedinasan.
"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menghadirkan penguatan kepemimpinan serta memperkuat sistem pengawasan di internal. Kami ingin memastikan seluruh jajaran memiliki fokus dan kecepatan yang sama dalam meningkatkan keselamatan pelayaran," katanya.
Pergantian pimpinan tersebut berlangsung di tengah perhatian terhadap keselamatan transportasi laut menyusul sejumlah insiden pelayaran, termasuk kapal terbakar dan tenggelam. Kemenhub menyatakan pengawasan keselamatan pelayaran tetap menjadi prioritas dan terus diperkuat di berbagai lini.
Untuk mencegah kecelakaan pelayaran, Kemenhub memperketat pemeriksaan kelaikan armada angkutan laut, baik kapal komersial maupun penyeberangan. Aparat pelabuhan dan syahbandar diminta memastikan aspek teknis dan keselamatan terpenuhi sebelum memberikan izin keberangkatan kapal.
Baca Juga:Menhub Copot Dirjen Perhubungan Laut Pascarentetan Kecelakaan Kapal
Pengawasan tersebut mencakup kapasitas angkut, manifes penumpang, kondisi mesin, serta ketersediaan dan kelayakan alat keselamatan. Kemenhub juga mendorong agar pengawasan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan di lapangan.
"Keselamatan adalah prioritas utama sehingga Kemenhub dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus melakukan pembenahan, bukan hanya pada aspek regulasi dan administrasi semata. Perbaikan menyeluruh harus menyentuh pengawasan di lapangan, kepatuhan standar keselamatan, kelaiklautan kapal, pengawasan muatan dan penumpang, serta pelaksanaan prosedur sebelum kapal berlayar," ujar Farida.









