Rekor Kelam IHSG, Sepekan Ambruk 14,91 hingga Picu Trading Halt Imbas MSCI

Rekor Kelam IHSG, Sepekan Ambruk 14,91 hingga Picu Trading Halt Imbas MSCI

Ekonomi | sindonews | Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:00
share

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan penurunan tajam sebesar 14,91 hingga memicu trading halt dalam sepekan perdagangan pada 12-16 Oktober 2026 di tengah kekhawatiran pasar menyusul rencana reklasifikasi status Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Pelemahan tersebut turut memangkas kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Rp1.544 triliun dan mendorong investor asing mencatatkan aksi jual bersih miliaran rupiah.

"Perubahan dialami oleh IHSG sebesar 14,91 sehingga ditutup pada level 5.185 dari posisi 6.093 pada pekan sebelumnya," kata P.h. Sekretaris Perusahaan BEI Valentina Simon dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (17/10/2026).

Baca Juga:Pasar Modal Indonesia Terancam Longsor ke Standalone Market, Setara Zimbabwe

Tekanan di pasar saham memuncak pada Jumat (16/10), ketika BEI memberlakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) pada pukul 08.58 WIB setelah IHSG menyentuh ambang batas penurunan 8. Sepanjang sepekan, kapitalisasi pasar BEI menyusut 14,43 menjadi Rp9.157 triliun dari Rp10.701 triliun pada pekan sebelumnya.

Dari sisi aktivitas perdagangan, rata-rata volume transaksi harian turun 5,22 menjadi 44,102 miliar saham, sedangkan rata-rata nilai transaksi harian terkoreksi tipis 0,07 menjadi Rp16,21 triliun. Sebaliknya, rata-rata frekuensi transaksi harian meningkat 2,46 menjadi 1,72 juta kali.

Investor asing mencatatkan jual bersih (net sell) sebesar Rp3,34 triliun pada Jumat (16/10). Dengan demikian, akumulasi jual bersih investor asing sepanjang 2026 mencapai Rp88,19 triliun, menambah tekanan terhadap pasar saham domestik.

Koreksi tajam tersebut terjadi setelah MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan periode konsultasi atas proposal perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market. BEI menegaskan bahwa pengumuman itu masih berupa konsultasi yang berlangsung hingga 30 April 2027 dan belum merupakan keputusan final.

Baca Juga:Tekanan IHSG Dinilai Alarm Bahaya bagi Ekonomi Politik Indonesia

Merespons perkembangan tersebut, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemangku kepentingan memperkuat koordinasi untuk menjaga stabilitas pasar serta kepercayaan investor. Dalam konferensi pers di Gedung BEI pada Jumat, OJK juga menegaskan komitmen memperketat penegakan hukum untuk memastikan perdagangan pasar modal berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

Topik Menarik