Kasus Korupsi MBG, Pakar Sebut Peta Tersangka Kejagung Masih Sangat Mungkin Berkembang
Pakar Hukum Universitas Abdi Nusantara sekaligus Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni menilai peluang bertambahnya tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 sangat terbuka lebar sepanjang tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bukti-bukti baru di lapangan. Dia mendorong Kejagung untuk menyisir semua rantai pengadaan, mulai dari tahap perencanaan anggaran, hingga transaksi aliran aset yang dihasilkan dari dugaan kejahatan tersebut.
“Saya melihat sangat mungkin perkara ini masih berkembang, sepanjang penyidik menemukan bukti baru. Yang harus diperiksa bukan hanya PPK dan perusahaan pelaksana, tetapi seluruh rantai pengadaan: perencanaannya, proses tender, penentuan spesifikasi, penetapan pemenang, kontrak, pembayaran, pemeriksaan pekerjaan, sampai dengan aliran uang dan aset yang diperoleh," kata Pitra, Kamis (15/10/2026).
Dia menuturkan bahwa dalam mengusut potensi kerugian negara yang mencapai Rp10 triliun berdasarkan perhitungan audit BPKP, penyidik Korps Adhyaksa harus menjawab tiga poin krusial secara ilmiah. "Prinsipnya sederhana: kalau ada dugaan kerugian negara sekitar Rp10 triliun, maka penyidik harus mampu menjawab tiga pertanyaan besar: uang negara ke mana, siapa yang menikmati, dan siapa yang membuat atau memfasilitasi keputusan tersebut," katanya.
Baca juga: Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
Di sisi lain, Pitra mengingatkan agar proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kejagung tetap profesional dan terhindar dari opini publik yang belum teruji kebenarannya. "Tetapi sekali lagi, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan harus memperhatikan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai proses penegakan hukum berubah menjadi trial by the medsos," pungkasnya.










