Kasus Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, Pomdam Jaya Periksa 17 Saksi
JAKARTA - TNI AD melalui Pomdam Jaya terus mendalami kasus dugaan penggunaan rumah dinas prajurit di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur, sebagai markas judi online (judol).
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan menahan seorang prajurit berinisial A yang merupakan pemilik rumah tersebut.
“Penyidik Pomdam Jaya telah memeriksa 17 orang saksi dan melakukan penahanan terhadap seorang prajurit berinisial A sejak Rabu (7/10/2026) untuk kepentingan penyidikan,” demikian keterangan Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad), Kamis (15/10/2026).
Sementara itu, 11 warga sipil yang diduga menjadi operator judol beserta barang bukti berupa 14 unit telepon seluler telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, A mengaku menyewakan rumah tersebut kepada seseorang untuk dijadikan gudang dan tempat tinggal karyawan. A juga menyatakan tidak mengetahui bahwa rumah itu digunakan untuk aktivitas judi online.
“Keterangan ini masih didalami penyidik untuk memastikan fakta dan mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas ilegal tersebut,” lanjut keterangan Dispenad.
TNI AD menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. Prajurit A juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari dinas militer, apabila terbukti mengetahui dan terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Saat ini, penyidik Pomdam Jaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” pungkas keterangan tersebut.









