BPJS Ketenagakerjaan bersama HIMKI Perluas Perlindungan Pekerja Mebel dan Kerajianan

BPJS Ketenagakerjaan bersama HIMKI Perluas Perlindungan Pekerja Mebel dan Kerajianan

Ekonomi | sindonews | Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:00
share

BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi dengan Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor industri mebel dan kerajinan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, Rabu (14/10/2026).

Nota Kesepahaman tentang Sinergi Bersama dalam Rangka Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho bersama Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS dengan Ketua HIMKI terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor informal yang ditandatangani oleh Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu serta penandatanganan PKS tentang Optimalisasi Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja formal di lingkungan HIMKI yang ditandatangani oleh Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi kelembagaan, mengoptimalkan kepesertaan, serta memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja formal maupun informal dalam ekosistem industri mebel dan kerajinan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menyampaikan bahwa kolaborasi dengan asosiasi industri merupakan salah satu upaya penting dalam memperluas akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, HIMKI memiliki peran strategis melalui jaringan anggotanya untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan pekerja mengenai pentingnya perlindungan terhadap berbagai risiko sosial ekonomi.“Perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan berbagai pihak, termasuk seluruh pekerja yang ada di ekosistem HIMKI. Tadi Pak Ketum HIMKI menyampaikan ada potensi 2 juta pekerja di HIMKI dan diharapkan di 2045 mencapai 10 juta pekerja, itu adalah angka potensi tenaga kerja yang sangat besar dan tentunya kita berharap kolaborasi dengan HIMKI ini untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Agung.

Agung menambahkan, industri mebel dan kerajinan memiliki karakteristik tenaga kerja yang beragam, mulai dari pekerja perusahaan hingga perajin dan pekerja mandiri. Kondisi tersebut membuka peluang untuk memperluas perlindungan melalui pendekatan yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan ketentuan kepesertaan yang berlaku.

Melalui kerja sama ini, HIMKI diharapkan dapat berperan aktif dalam mendorong sosialisasi dan edukasi kepada para anggota serta pelaku usaha mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu menjangkau pekerja sektor informal yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas ekonominya, tetapi belum seluruhnya memperoleh perlindungan yang memadai.

Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur menyampaikan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku industri mebel dan kerajinan beserta para pekerjanya. Sinergi ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem industri yang produktif, berdaya saing, dan memperhatikan aspek keselamatan serta kesejahteraan tenaga kerja.

“Ditengah dinamika situasi ekonomi yang semakin ketat, kami tetap melindungi segenap komunitas disekeliling kita, mereka harus aman, terlindungi dan memiliki masa depan. Karena itu dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan kami senang sekali karena memang tugas negara untuk hadir, HIMKI ini menjadi instrumen untuk menyambungkan, kami akan mendorong komunitas kami mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan”, ujarnya.

Melalui penandatanganan MoU dan PKS tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan HIMKI menegaskan komitmen untuk memperkuat kolaborasi secara berkelanjutan. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperluas cakupan kepesertaan, tetapi juga meningkatkan pemahaman bahwa perlindungan pekerja merupakan bagian penting dari pembangunan industri yang inklusif dan berkelanjutan.

BPJS Ketenagakerjaan berjalan bersama pekerja untuk melindungi pekerja dari risiko kerja dan memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian dari aktivitas kerja dan usaha. Dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan, semakin banyak pekerja Indonesia diharapkan dapat bekerja dengan tenang, produktif, serta memiliki perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

Topik Menarik