Kronologi Jubir PN Pati Disiram Air Mineral oleh Botok, Berawal dari Tuduhan Suap Rp1 Miliar
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati Retno Lastiani menjadi korban penyiraman air mineral oleh Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Insiden yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026 tersebut berlangsung di lingkungan PN Pati dan menjadi sorotan publik.
Peristiwa ini bermula ketika Botok bersama rombongan AMPB mendatangi PN Pati untuk melakukan audiensi terkait persoalan hukum yang mereka soroti.
1. AMPB Datangi PN Pati
Rombongan AMPB datang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta penjelasan dari pihak pengadilan. Audiensi tersebut berkaitan dengan pengawalan perkara dugaan pencurian mesin kapal dan proses praperadilan.Dalam pertemuan itu, Retno Lastiani hadir mewakili pihak PN Pati.
Baca juga: Jubir PN Pati Disiram Air oleh Koordinator AMPB Botok, MA: Rendahkan Harkat dan Martabat Lembaga Peradilan
2. Audiensi Memanas, Muncul Tuduhan Suap Rp1 Miliar
Situasi audiensi kemudian memanas. Dalam pertemuan tersebut, Botok melontarkan tuduhan mengenai dugaan permintaan atau penerimaan uang sebesar Rp1 miliar yang dikaitkan dengan seorang hakim.Tuduhan itu disebut berkaitan dengan peristiwa pada 2025. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
3. Botok Siram Jubir PN Pati
Ketegangan berujung pada tindakan penyiraman air mineral terhadap Retno Lastiani. Aksi tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial.Insiden itu memicu perhatian publik karena terjadi di lingkungan lembaga peradilan. Penyiraman tersebut merupakan tindakan berbeda dari penyiraman air keras.
4. Mahkamah Agung Bereaksi
Mahkamah Agung (MA) mengecam tindakan penyiraman tersebut. MA menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan serta kehormatan lembaga peradilan.MA juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hakim dan aparatur pengadilan dalam menjalankan tugasnya.
5. Komisi Yudisial Ikut Menyoroti Insiden
Komisi Yudisial (KY) turut menyoroti peristiwa tersebut dan berkoordinasi dengan pihak PN Pati terkait dugaan tindakan yang merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan.Sementara itu, tuduhan dugaan suap Rp1 miliar yang muncul dalam audiensi merupakan persoalan terpisah yang perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa penyampaian kritik terhadap proses peradilan perlu dilakukan melalui jalur yang sah. Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran oleh aparat peradilan juga harus ditangani secara transparan dan berdasarkan bukti.









