Berantas Penyelundupan Benih Lobster, Pemerintah Bentuk Satgas P2BBL
Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) guna memberantas praktik penyelundupan benih lobster yang mengancam potensi ekonomi dan kekayaan laut Indonesia. Pembentukan satgas tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, Indonesia memiliki potensi benih bening lobster (BBL) yang sangat besar, yakni mencapai hampir 500 juta ekor per tahun. Namun potensi tersebut hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan nilai ekonomi sektor kelautan dan perikanan nasional.
"Indonesia memiliki potensi BBL yang begitu besar. Kalau menurut catatan, kurang lebih hampir 500 juta ekor. Tapi menurut pandangan saya, kalau setiap tahun 500 juta, mestinya lebih dari itu. Ini adalah sebuah kekayaan alam laut kita yang sangat luar biasa, yang secara terus terang sampai hari ini kita belum bisa manfaatkan dengan baik," kata Trenggono dalam Kick-Off Satgas P2BBL, Senin (12/10/2026).
Baca Juga: Satgassus Berantas Mafia Benih Bening Lobster Perlu DibentukTrenggono menjelaskan, besarnya potensi benih lobster belum menjadikan Indonesia unggul dalam industri budidaya lobster. Padahal, pemerintah telah melakukan berbagai uji coba budidaya di sejumlah wilayah, termasuk Batam dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurutnya, tingginya permintaan benih lobster dari negara tetangga menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan industri budidaya dalam negeri. Kondisi tersebut membuat masyarakat lebih memilih menjual benih lobster dibandingkan membudidayakannya hingga siap dipasarkan."Kebutuhan akan BBL yang dibutuhkan oleh negara tetangga kita yang sangat besar, itu yang menyebabkan masyarakat kita dengan mudahnya segera menjual benih bening lobster itu daripada dibesarkan yang butuh waktu dan biaya yang besar," ujarnya.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno-Hatta
Selain permintaan yang tinggi, disparitas harga juga menjadi faktor pendorong penyelundupan benih lobster. Trenggono mengungkapkan, harga BBL di tingkat nelayan Indonesia berkisar Rp8.500 per ekor, sementara di Vietnam bisa mencapai Rp35.000 hingga Rp50.000 per ekor, bahkan berpotensi menembus Rp100.000 per ekor apabila pasokan semakin terbatas.
Trenggono pun berharap melalui Satgas P2BBL ini, pemerintah dapat mencegah praktik penyelundupan menjadi ancaman serius terhadap pemanfaatan sumber daya laut yang menyebabkan bocornya kekayaan negara.Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman menyebut potensi benih bening lobster Indonesia perlu dikelola secara terukur untuk meningkatkan nilai tambah dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Menurutnya, praktik penyelundupan yang melibatkan jaringan di dalam maupun luar negeri menjadi ancaman serius bagi negara.
"Penyelundupan BBL bukan sekadar persoalan pengeluaran komoditas secara ilegal, persoalan ini berkaitan dengan hilangnya potensi ekonomi nasional, terganggunya pengembangan budidaya dalam negeri, serta berkurangnya manfaat sumber daya perikanan yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia," sebutnya.
Ia menjelaskan, jaringan penyelundupan BBL melibatkan rantai distribusi yang panjang, mulai dari lokasi penangkapan, pengepul, tempat penampungan, hingga proses pengangkutan melalui jalur darat, laut, dan udara.
Oleh karena itu, pemberantasan penyelundupan tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan di pintu keluar wilayah Indonesia, tetapi harus menyasar seluruh jaringan yang terlibat.
"Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri dengan data, target, dan rencana operasi yang terpisah, seluruh langkah harus bergerak dalam satu arah dan satu tujuan. Kunci keberhasilan Satgas adalah koordinasi yang kuat, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta kesinambungan penanganan dari pengumpulan informasi sampai dengan penegakan hukum," tandas Dudung.










