Setoran Pajak Masih Kurang Rp750 Triliun, DJP Incar Sektor Digital dan Tambang

Setoran Pajak Masih Kurang Rp750 Triliun, DJP Incar Sektor Digital dan Tambang

Ekonomi | sindonews | Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:55
share

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih harus mengejar penerimaan pajak sebesar Rp750 triliun hingga akhir 2026 untuk memenuhi target APBN tahun ini sebesar Rp2.357 triliun. Untuk menutup kekurangan tersebut, DJP membidik sejumlah sektor usaha potensial, mulai dari perdagangan digital, pertambangan, hingga minyak dan gas bumi (migas).

"Realisasi penerimaan sampai 30 September 2026, seperti yang disampaikan Pak Menkeu, kita bertumbuh akumulasi 24,1 dan sisa penerimaan ke depan yang masih harus kami emban sesuai dengan target itu sekitar Rp750 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa dikutip pada Minggu (11/10/2026).

Baca Juga:Pemerintah Tarik Utang Rp494,3 Triliun per September 2026

Bimo menjelaskan realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607 triliun atau 68,2 dari target tahunan. Capaian tersebut tumbuh 24,1 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, tetapi DJP masih perlu mengoptimalkan penerimaan pada kuartal IV untuk memenuhi sasaran yang ditetapkan pemerintah.

Untuk mengamankan sisa target, DJP akan mengoptimalkan integrasi basis data perpajakan guna memperkuat pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta penggalian potensi penerimaan yang belum tergarap maksimal. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

DJP juga akan mengoptimalkan sejumlah instrumen kebijakan, antara lain pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, penguatan Pajak Penghasilan (PPh) melalui skema perdagangan berbasis marketplace, serta insentif berupa pengurangan sanksi administratif perpajakan.Dari sisi sektoral, DJP mengidentifikasi industri pengolahan, perdagangan, pertambangan, transportasi dan pergudangan, serta jasa perusahaan sebagai bidang usaha yang menunjukkan tren pertumbuhan positif hingga kuartal III-2026. Sektor-sektor tersebut menjadi sasaran penggalian potensi penerimaan pada sisa tahun anggaran.

Baca Juga:Pajak E-Commerce Berlaku per Oktober 2026, Asosiasi Usul Diundur hingga 2027

Secara lebih spesifik, DJP akan membidik aktivitas perdagangan elektronik (e-commerce), niaga bahan bakar minyak (BBM), industri logam dasar, pengolahan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), serta ekstraksi migas. Selain itu, penggalian potensi juga menyasar aktivitas konsultasi manajemen, konstruksi, real estat, serta kegiatan usaha di sektor transportasi dan pergudangan.

Bimo mengatakan optimalisasi penerimaan dari berbagai sektor tersebut menjadi bagian dari strategi DJP untuk mengejar kekurangan setoran pajak hingga akhir tahun. Penguatan pengawasan berbasis data dan pemetaan sektor usaha potensial diharapkan membantu pemerintah mencapai target penerimaan pajak dalam APBN 2026.

Topik Menarik