Menanti Bola Panas Ijazah Gibran di DPR

Menanti Bola Panas Ijazah Gibran di DPR

Nasional | sindonews | Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:41
share

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan tidak dapat menerima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Namun, MK tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon

Baca juga: Usai Putusan MK, Denny Indrayana Bakal Sowan ke DPR hingga Parpol Dorong Pemakzulan Gibran

Mahkamah juga menilai perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Baca juga: PKS: Fraksi di DPR Tengah Komunikasi Pembentukan Pansus dan Hak Angket Ijazah Gibran

Dengan demikian, menurut Mahkamah, berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Terkait putusan MK tersebut, Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Gde Siriana Yusuf menilai MK sudah melakukan keberanian yudisial karena sudah menyatakan bahwa Wapres Gibran tidak memiliki dokumen yang setara dengan ijazah SMA. Tetapi kemudian, lanjut dia, proses selanjutnya untuk mengenai apakah Gibran didiskualifikasi terkait pencalonannya sebagai wapres atau sah atau tidaknya itu diberikan kepada institusi lain yang dalam hal ini diinterpretasikan banyak pihak bahwa institusi lain itu adalah DPR. “Artinya dari sini dari arena yudisial berpindah kepada arena politik,” ujar Gde Siriana Yusuf dalam program SINDO Sore dikutip Sabtu (10/11/2026).Dia menilai yang sudah jelas dari putusan MK tersebut adalah aspek formilnya, bahwa hakim MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA. “Tetapi karena persoalan ini terkait dengan proses persyaratan pencalonan Gibran sebagai cawapres saat itu di mana rezim penyelesaian sengketanya sudah berakhir, sehingga ini perlu diproses lebih lanjut secara politik karena punya dampak terhadap pencalonan Gibran sebagai wapres, itu tentunya menimbulkan adanya aspek keabsahannya dia sebagai peserta atau sebagai calon wakil presiden,” tuturnya.

Artinya, lanjut dia, MK sudah punya keberanian yudisial sehingga keputusan yudisialnya juga sudah dibuat. “Nah, sedangkan untuk proses di DPR itu membutuhkan keberanian politik untuk membuat suatu keputusan politik. Keberanian politik ini artinya bahwa proses hukum di MK ini sesungguhnya bukan semata-mata persoalan ijazah, tetapi persoalan konstitusional terkait dengan posisi Gibran sebagai wapres,” imbuhnya.

Hal senada dikatakan oleh Dosen Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini. Dia menyebut DPR bisa memulasi proses pemakzulan atau impeachment.

“Soal syarat jabatan itu otoritasnya ada di DPR dengan proses yang mengikuti ketentuan impeachment di Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Jadi sebenarnya terang benderang tuh. Jadi bolanya tuh sekarang bagi pihak-pihak yang masih ingin memperjuangkan kebenaran dan keadilan substansial, maka bolanya bergeser ke DPR melalui mekanisme pemakzulan,” kata Titi dalam program SINDO Sore.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan, bola terkait persoalan ijazah Gibran kini tidak lagi berada di MK. "Jadi, tinggal bolanya sekarang di... tidak lagi di MK. Tapi keputusan itu harus kita hormati, prosesnya harus kita hormati, bahwa hasil daripada Pemilu itu tetap sah," kata Bamsoet usai rapat perdana Wantimpres di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai penentuan nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tergantung dari kesepakatan dan konsensi para pimpinan partai politik (parpol). Untuk itu, ia menilai, DPR tak perlu melayangkan angket dan membentuk pansus untuk menindaklanjuti putusan MK.

Pernyataan itu diungkapkan Doli sekaligus merespons dorongan DPR untuk memakzulkan Gibran sebagai Wapres buntut putusan MK. "Nah, kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul murni wilayah politik, ya," kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai putusan MK tersebut dapat berpengaruh terhadap Gibran. “Setidaknya hal itu akan berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden,” ujar Jamiluddin.

Dia menuturkan, publik bisa saja semakin tidak percaya terhadap Gibran. Dia menambahkan, kalau publik sudah tidak percaya karena tidak ada bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau penyetaraan ijazah SMA, maka Gibran bisa saja dianggap bukan lagi wakil presiden.

“Jadi, kalau Gibran juga tidak dapat menunjukkan ijazah SMA atau penyetaraan ijazah sebagaimana diputuskan MK, maka Gibran memang tidak memenuhi salah satu syarat untuk menjadi cawapres. Karena itu, Gibran secara moral idealnya mengundurkan diri karena memang tidak memenuhi syarat menjadi wapres,” tuturnya.Menurut dia, putusan MK tersebut juga akan mempengaruhi karier politik Gibran. “Sebab, Gibran dinilai sudah melakukan kebohongan publik. Konsekuensinya kredibilitas Gibran akan jatuh pada titik nadir. Hal ini tentunya akan menyulitkan Gibran untuk maju pada Pilpres 2029,” kata Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini.

Jadi, kata dia, selain kepercayaan publik sangat rendah, juga akan mempengaruhi sikap partai politik (parpol) kepada Gibran. Dia melanjutkan, parpol tentunya akan berpikir panjang untuk mengusung Gibran baik sebagai capres maupun cawapres pada pilpres mendatang.

“Dengan begitu, bargaining Gibran dalam politik nasional dengan sendirinya akan rendah. Bahkan tidak menutup kemungkinan karier politik Gibran sudah selesai,” pungkasnya.(Binti Mufarida, Achmad Al Fiqri, Rico Afrido Simanjuntak)

Topik Menarik