Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi Umum, Beban Baru Driver atau Naik Kelas?
Pemerintah bakal mengkategorikan ojek online (ojol) sebagai transportasi umum. Penyetaraan moda transportasi ini berpotensi menambah beban baru bagi para mitra apabila standar yang digunakan sama seperti transportasi umum lainnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, nantinya Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akan mengatur lebih detail terkait penyelenggaraan sistem transportasi online yang menjadi bagian dari transportasi umum. Seperti atribut keselamatan yang distandarkan, kesehatan armada, hingga perlindungan sosial bagi para pengemudi.
"Kalau menjadi angkutan umum berarti kan harus ada standar keselamatan, ya seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini," kata Menhub saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Upah Ojol hingga Kurir Bakal Diatur Pemerintah, Ada Cantolan di UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Menhub menjelaskan, nantinya para driver ojol akan didorong untuk menyampaikan laporan maintenance setiap kendaraannya kepada aplikator. Selanjutnya aplikator akan menyampaikan laporan yang diterima oleh mitra driver kepada pemerintah yang mengurusi bidang transportasi ini dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Model pengecekan rutin kelayakan kendaraan seperti inilah yang lazim dilakukan oleh transportasi umum lainnya seperti bus, kapal laut, kapal penyeberangan, pesawat terbang, dan moda transportasi lainnya. Tujuannya agar aspek keselamatan penumpang bisa tetap termonitor oleh pemerintah.
Akan tetapi, beban biaya maintenance kendaraan ini berbeda perlakuannya antara transportasi umum eksisting dengan ojek online. Apabila transportasi umum dibebankan biaya perawatannya kepada perusahaan atau operator, ojek online menanggung beban sendiri ketika melakukan service berkala kendarannya untuk kemudian dilaporkan kepada aplikator.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol, Atur Tarif hingga Angkutan Barang-Makanan
"Jadi ini sebuah rangkaian besar, selayaknya kita memperlakukan transportasi umum lainnya. Misal kendaraannya, itu harus diatur, minimal untuk keselamatannya. Kita mengatur semaksimal mungkin layaknya sebuah transportasi umum, iya akan ada uji KIR," sambungnya.Meski demikian, Revisi UU LLAJ hingga saat ini masih dalam pembahasan dan belum disahkan. Namun Menhub menegaskan bahwa keselamatan menjadi standar minimal ketika transportasi online dikategorikan sebagai transportasi umum.
Sebelumnya Presiden Prabowo memutuskan memangkas potongan aplikasi yang dibebankan kepada mitra driver. Jika sebelumnya potongan aplikasi yang dibebankan oleh driver sebesar 20, maka saat ini telah dikurangi menjadi 8 saja. Tujuannya agar meningkatkan pendapatan para pengemudi ojek online.
"Itu kan ada biaya (perawatan), kemungkinan kewajiban di pengemudi. Itu konsekuensi sebagai angkutan umum (melakukan perawatan). Minimal perawatan harus terjamin," kata Menhub.
"Saat ini aplikator belum memonitor itu, masing-masing saja, tapi sebagai kendaraan umum, dia harus menjamin bahwa kendaraan yang digunakan itu layak," tambahnya.
Sejalan dengan pengaturan penyelenggaraan sistem transportasi online, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Perpres tersebut mengatur hubungan kemitraan agar berjalan secara adil dan transparan. Perjanjian kemitraan harus memuat hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, hingga penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma.
Menhub mengatakan, nantinya Kementerian Ketenagakerjaan bersama penyelenggara jaminan sosial akan menjadi penanggung jawab terkait pemenuhan jaminan sosial yang diamanatkan dalam Perpres tersebut. Namun belum dipastikan siapa yang akan menanggung beban biaya iuran jaminan sosial tersebut.
"Jaminan sosial diatur oleh Kemenaker. Kementerian yang menyelenggarakan di bidang Ketenagakerjaan, melakukan koordinasi pelaksanaan perlindungan jaminan sosial dengan badan penyelenggara jaminan sosial," kata Menhub.









