Yusril Persilakan Aparat Penegak Hukum Usut Pidana Kasus LP Cibinong
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mempersilahkan aparat penegak hukum melakukan pengusutan pidana manakala ditemukan adanya indikasi pidana pada kasus yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Ya itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup. Ya silakan ya Kepolisian mengambil ataupun KPK sekiranya ada korupsi atau atau Kejaksaan yang juga punya kewenangan penyidik di bidang korupsi mengambil langkah hukum seperti itu," ujarnya, Jumat (9/10/2026).
Menurut Yusril, pihaknya tidak mempersoalkan manakala aparat penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan, maupun KPK membawa persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong ke ramah pidana manakala ditemukan dugaan kasus pidana. Sejauh ini, Kemenko Kumham Imipas menghargai langkah yang telah diambil Kemen Imipas dalam membenahi persoalan di Lapas Cibinong tersebut.
Baca juga: Rakor Tingkat Menteri Bahas Persoalan Lapas, Yusril: Korban Narkotika Bakal Direhabilitasi
"Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum,. Kami sangat menghargai tindakan yang diambil Menteri Imipas, dalam hal ini Pak Irjen Kementerian Imipas, yang telah mengambil satu langkah tegas terhadap mereka yang bersalah di LP Cibinong," jelasnya.Yusril menerangkan, sebagai Menko Kumham Imipas telah menyimak laporan hasil temuan dari Ombudsman RI di Lapas Cibinong, yang mana sebelumnya dia pun masih dalam posisi netral. Dia juga mempersilahkan manakala ada investigasi di Lapas Cibinong pasca adanya temua tersebut.
"Saya katakan silakan diinvestigasi, wartawan silakan datang ke Cibinong, lihat apa yang ada. Kalau sekiranya temuan itu tidak sesuai faktanya, ya katakanlah silakan Ombudsman klarifikasi. Tapi kalau benar, jangan segan-segan untuk menindak mereka yang bersalah," paparnya.
Pasalnya, manakala temuan tersebut benar adanya, dia juga meminta agar siapa pun yang bersalah kaitannya temuan di Lapas Cibinong itu untuk ditindak tegas. Maka itu, pihak Kemen Imipas lantas dengan kesadarannya melakukan tindakan tegas pada orang-orang yang bersalah tersebut.
Lihat video: Terbongkar! Ini Fakta Asli Kamar 'Mewah' Ferdy Sambo di Lapas Cibinong!
"Tapi setelah dilakukan investigasi, ternyata apa yang ditemukan oleh Ombudsman itu benar adanya. Karena itu langkah tegas diambil dan Pak Dirjen Pas ya dengan gentleman kesadarannya sendiri, beliau meletakkan jabatan, walaupun belum tentu itu kesalahan beliau. Tapi secara moral politik beliau telah mengambil satu tanggung jawab ya, meletakkan jabatan, begitu juga Pak Irjen sesuai dengan kewenangannya telah memberhentikan pejabat Kalapasnya sendiri," paparnya.Yusril pun menghormati langkah Dirjen PAS yang memilih mundur dari jabatannya pasca adanya temuan Ombudsman RI tersebut meski sejatinya Dirjen PAS belum tentu salah. Dia pun mempersilahkan manakala aparat penegak hukum hendak melakukan pengusutan pidana kaitannya kasus di Lapas Cibinong tersebut manakala ditemukan indikasi dugaan kasus pidana.
Hanya saja, dia menghormati langkah tegas yang telah diambil pihak Kemen Imipas dalam menangani kasus tersebut."Seperti statement saya di media, secara moral kita sangat menghormati keputusan Pak Dirjen, tapi sama sekali tidak menutup kemungkinan adanya investigasi dari segi hukum. Kalaupun tidak ada kesalahan, saya berharap tidak ada kesalahan pada Pak Dirjen, tapi ya terserah lah bagaimana investigasi dari aparat penegak hukum," ungkapnya.
Sebab jarang-jarang ada pejabat yang mengaku salah kemudian dengan sadar meletakkan jabatan. Karena itu saya sangat menghormati sikap yang ditempuh Pak Dirjen PAS itu. Begitupun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan," ucapnya.









