Pengamat Nilai Kejagung Perlu Sajikan Bukti Dokumen Perbankan Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai perlu menyajikan bukti otentik berupa dokumen perbankan hingga rekam jejak digital untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Bukti tersebut dinilai diperlukan agar tudingan jaksa tidak hanya bersifat asumtif.
"Setiap klaim kepemilikan modal pada perusahaan afiliasi harus diuji secara objektif berdasarkan akta autentik, bukan sekadar opini subjektif penuntut," kata Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko, Kamis (8/10/2026).
Yanuar mengatakan jaksa juga wajib menyodorkan seluruh alur pembuktian terkait dugaan perbuatan Febrie dengan perantara orang kepercayaannya, Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Menurut dia, seluruh rangkaian tersebut perlu dibuka untuk menghindari penegakan hukum yang berbasis asumsi.
Baca juga: Jaksa Bongkar Jejak Hubungan Kedekatan Febrie dengan 3 Orang Kepercayaannya
"Tanpa adanya bukti transfer atau perintah eksplisit yang memvalidasi perbuatan melawan hukum secara personal, asumsi keterlibatan berisiko melahirkan presumptive justice atau keadilan berbasis asumsi," tutur dia.Ia menilai hubungan antara jabatan struktural Febrie di masa lalu dengan aset pihak ketiga juga harus didukung rantai kausalitas yang valid. Sebab, figur publik yang pernah memimpin penanganan perkara besar dinilai rentan menjadi sasaran spekulasi naratif yang belum tentu didukung fakta material.
"Figur publik yang pernah memimpin penanganan perkara besar rentan menjadi target spekulasi naratif yang belum tentu didukung fakta material," ujar Yanuar.
Menurut Yanuar, pembuktian dalam dakwaan TPPU yang mencakup penempatan dana, pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, emas, hingga konversi valuta asing juga harus dilakukan secara terukur. Ia menegaskan pembuktian hukum modern tidak boleh hanya bersandar pada narasi verbal.
"Pelacakan asal-usul harta kekayaan wajib dilakukan secara transparan melalui audit akuntansi forensik yang independen dengan berpegang teguh pada prinsip follow the money," jelas Yanuar.Terkait tudingan pendirian kantor hukum pada 2020 dan 2022, Yanuar meminta hal tersebut dilihat dalam koridor dinamika profesi hukum dan tidak secara apriori dikonotasikan sebagai instrumen pencucian uang. "Keterlibatan tokoh dalam inisiatif profesional di luar instansi formal merupakan hal yang lumrah selama diatur secara administratif dan sah secara hukum," papar Yanuar.
Yanuar juga mengingatkan agar hubungan kolega profesional tidak otomatis dikualifikasikan sebagai persekongkolan jahat tanpa adanya bukti nyata penyalahgunaan fasilitas negara. "Kriminalisasi terhadap relasi profesional dikhawatirkan dapat menciptakan efek gentar atau chilling effect bagi aparatur negara yang menjalankan aktivitas legal di luar jam kedinasan," kata dia.
"Penegakan hukum yang adil dan berkeadaban menuntut ruang pembuktian yang steril dari spekulasi politik. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus ditegakkan secara mutlak agar publik tetap memiliki kepercayaan penuh terhadap marwah peradilan di Indonesia," pungkasnya.
Sebagai informasi, Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Dakwaan pemerasan berkaitan dengan tindak pidana pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dalam penanganan kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan ini mencapai SGD5 juta atau setara Rp55 miliar.
Sementara dalam TPPU, Febrie diduga melakukan tindak pidana tersebut hingga senilai Rp350 miliar lebih. Nilai tersebut tidak termasuk aset tanah dan/atau bangunan yang diterimanya.










