KPK Imbau Nusron Wahid Kooperatif: Jangan Sampai Muncul Persepsi Menunda-nunda Penegakan Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (NW) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Meski belum diungkap kapan penjadwalan ulang tersebut, KPK mengimbau agar Nusron kooperatif hadir memenuhi panggilan.
"Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan saudara NW. KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Baca juga: Nusron Wahid Absen dari Panggilan KPK Hari Ini
Budi turut menyinggung status Nusron yang merupakan pejabat publik. Menurutnya, jabatan tersebut seharusnya bisa menjadi teladan bagi publik, khususnya dalam proses penegakkan hukum.
"Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum," ujarnya."Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan, adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh," sambungnya.
Baca juga: Nusron Wahid Absen dari Pemeriksaan KPK, Agenda Kementeriannya Jadi Alasan
Diketahui, Nusron Wahid absen dari panggilan tim penyidik. Sedianya, ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Juru Bicara KPK, kepada wartawan, Rabu (7/10/2026). Budi menjelaskan, Nusron telah melayangkan surat pemberitahuan terkait ketidakhadirannya hari ini. Dalam surat tersebut, Nusron absen lantaran terdapat agenda lain.
"Karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
Oleh karena itu lanjut Budi, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan. Namun, untuk waktunya belum diungkap.
"Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.










