Putusan MK soal Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Dasco: Saya Belum Pelajari

Putusan MK soal Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Dasco: Saya Belum Pelajari

Nasional | sindonews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:18
share

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mempelajari secara utuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan ini diungkapkan sekaligus merespons putusan MK yang tidak menemukan atau mendapat bukti Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau setara.

"Saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Baca juga: Soal Putusan Ijazah Gibran, Pakar Hukum: MK Tahu Diri, Arahkan ke Jalur Pemakzulan

Dia hanya mendengar keputusan MK yang tak menerima permohonan tersebut. Untuk pertimbangan putusan itu, dia belum mempelajarinya."Saya hanya mendengar, keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari," ucapnya.

Diketahui, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran. Hal tersebut disampaikan Hakim MK Adies Kadir dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Menurut Adies, fakta yang ditemukan Mahkamah terkait tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma tersebut menjadi kewenangan lembaga yang diatur dalam UUD 1945 untuk menindaklanjutinya.

Sementara, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, Mahkamah tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wapres sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.

Topik Menarik