DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Ditangkap, Begini Perannya

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Ditangkap, Begini Perannya

Nasional | inews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:29
share

JAKARTA, iNews.id - Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap pria berinisial IHB alias H (23) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaringan perantara jual beli senjata dan amunisi di wilayah Jayapura.

IHB ditangkap sekitar pukul 13.34 WIT di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura. Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan senjata dan amunisi yang sedang ditangani penyidik.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo menjelaskan, sejumlah barang bukti telah diamankan sejak Maret. 

“Kita juga telah berhasil mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini,” kata Yusuf, Rabu (7/10/2026).

Pada penangkapan itu, barang bukti yang disita terdiri atas 298 butir amunisi, 4 buah magasin SS1 panjang, 1 buah magasin SS1 pendek, 1 pucuk senjata api rakitan, serta 6 pucuk laras senjata api bekas perang dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.

Pengamanan IHB merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026.

Dalam perkara tersebut, IHB tercatat dalam DPO Nomor DPO/17/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung atau perantara dalam transaksi senjata dan amunisi bersama YYS alias OS alias K, yang menghubungkan pihak pembeli SP dengan pihak penjual YK.

Penangkapan IHB menjadi perkembangan lanjutan setelah sebelumnya Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan YYS alias OS alias K pada 29 September 2026 di kawasan Argapura, Kota Jayapura.

YYS juga merupakan DPO dalam perkara yang sama dan diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.

Terhadap IHB, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 jo, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak. 

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan serta keterkaitannya dengan pihak-pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Kita harus terus mengembangkan kasus ini sampai kita putus mata rantai penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal,” kata Yusuf.

Topik Menarik