Kebutuhan Kapal Indonesia Tembus 15.105 Unit hingga 2029

Kebutuhan Kapal Indonesia Tembus 15.105 Unit hingga 2029

Ekonomi | sindonews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:28
share

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan kebutuhan armada nasional mencapai 15.105 unit kapal hingga 2029, sementara pembangunan kapal sepanjang 2024 hingga September 2026 baru mencapai 5.492 unit. Dengan demikian, masih terdapat kebutuhan sekitar 9.613 unit kapal yang harus dipenuhi dalam tiga tahun ke depan.

“Tantangannya bukan seberapa luas jaringan yang tersedia, tetapi bagaimana memastikan jaringan tersebut dilayani oleh armada yang cukup, sesuai dengan karakteristik rute, didukung pelabuhan yang memadai, serta mampu memberikan pelayanan yang aman, andal, dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga:Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditahan di Polda Kalsel

Dudy mengatakan pemenuhan kebutuhan armada tersebut memerlukan kolaborasi seluruh ekosistem maritim, mulai dari pemerintah, operator, industri galangan kapal, pelabuhan, lembaga pembiayaan hingga penyedia teknologi. Sebagai negara kepulauan, Indonesia perlu memastikan kebutuhan kapal dapat dipenuhi oleh kemampuan industri dalam negeri dengan tetap menjaga keselamatan, efisiensi, dan daya saing.

Saat ini, Indonesia memiliki 636 pelabuhan laut dan 132 pelabuhan penyeberangan yang didukung 107 trayek kapal perintis, 41 trayek Tol Laut, 18 trayek kapal rede, 26 trayek PSO Pelni, serta enam trayek kapal ternak. Dari sisi armada, terdapat 6.178 kapal penumpang dan 52.788 kapal barang, sehingga kecukupan dan kondisi kapal menjadi faktor penting dalam menjaga konektivitas antarpulau.

Selain kebutuhan kapal baru, pemerintah juga menghadapi tantangan peremajaan armada. Berdasarkan data per 5 Oktober 2026, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memiliki 142 kapal dengan rata-rata usia sekitar 30 tahun, sedangkan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mengoperasikan 26 kapal dengan rata-rata usia sekitar 32 tahun.

Dudy menegaskan pemenuhan kebutuhan armada tidak cukup hanya dengan menambah jumlah kapal, tetapi harus terintegrasi dengan kapasitas produksi galangan, ketersediaan komponen, pembiayaan, kepastian permintaan, serta kesiapan infrastruktur pelabuhan. Kemenhub juga mendorong harmonisasi regulasi pembangunan kapal dengan ketentuan International Maritime Organization (IMO) dan perkembangan teknologi, termasuk memberikan ruang bagi penggunaan teknologi alternatif dengan tingkat keselamatan yang setara.

Baca Juga:5 Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan, 64 Masih Dicari

“Diperlukan penyederhanaan proses dan birokrasi, sementara standar keselamatan harus tetap kita jaga sehingga industri memperoleh kepastian proses dan waktu tanpa mengurangi kualitas maupun keselamatan kapal yang dibangun,” tutur Dudy. Pemerintah berharap kolaborasi antarpemangku kepentingan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan armada sekaligus memperkuat industri galangan kapal nasional dan memperluas layanan transportasi laut bagi masyarakat.

Topik Menarik