Industri Kripto Masuki Era Baru, Custody dan Perlindungan Aset Makin Penting

Industri Kripto Masuki Era Baru, Custody dan Perlindungan Aset Makin Penting

Ekonomi | sindonews | Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21
share

Perhatian regulator global terhadap keamanan penyimpanan (custody) dan perlindungan aset kripto semakin meningkat seiring berkembangnya industri aset digital. Perkembangan tersebut dinilai mendorong pelaku industri untuk memperkuat tata kelola, pemisahan aset, pencatatan kepemilikan, serta manajemen risiko guna membangun kepercayaan konsumen.

"Penguatan standar custody menunjukkan bahwa perkembangan industri aset digital tidak hanya berbicara mengenai inovasi produk, tetapi juga bagaimana aset konsumen dilindungi melalui tata kelola dan infrastruktur yang memadai. Seiring dengan semakin luasnya adopsi aset digital, aspek keamanan akan menjadi bagian yang semakin penting dalam membangun kepercayaan terhadap ekosistem," ujar Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn dalam keterangannya, Senin (6/10/2026).

Baca Juga:Adopsi Kripto RI Peringkat 14 Global, Aktivitas Derivatif Capai Rp3,41 Triliun

Perhatian terhadap aspek custody menguat setelah U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) pada 1 Oktober 2026 mengajukan proposal baru mengenai custody aset kripto bagi penasihat investasi terdaftar dan dana yang diatur. Proposal tersebut bertujuan memodernisasi ketentuan custody, termasuk penyimpanan aset, serta menyesuaikan persyaratan pelaporan dan pencatatan dengan karakteristik aset kripto.

Meski masih dalam tahap pengajuan dan belum menjadi ketentuan final, langkah SEC menunjukkan bahwa custody, pemisahan aset, dan kontrol atas aset konsumen semakin menjadi bagian penting dalam pembentukan kerangka regulasi aset digital di berbagai yurisdiksi.

Di Indonesia, prinsip pemisahan aset konsumen dari aset pedagang juga telah masuk dalam kerangka regulasi. Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) huruf n POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, pedagang diwajibkan memastikan pemisahan aset keuangan digital milik konsumen dan milik pedagang, termasuk dalam pencatatan dan pembukuan.

"Di Indonesia, prinsip pemisahan aset konsumen dari aset Pedagang telah menjadi bagian dari kerangka regulasi. Ini menunjukkan bahwa keamanan aset dan tata kelola bukan hanya menjadi perhatian pasar global, tetapi juga merupakan bagian penting dari perkembangan industri aset digital di dalam negeri," kata Ryan.

Penguatan regulasi di Indonesia juga mencakup perdagangan derivatif aset keuangan digital melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025. Aturan tersebut antara lain mengatur perdagangan derivatif, mekanisme penyelenggaraan perdagangan, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen, yang semakin relevan seiring berkembangnya perdagangan Futures.

Baca Juga:Bittime: Regulasi dan Kolaborasi Jadi Kunci Pengembangan RWA di Indonesia

Bittime, sebagai platform yang menyediakan layanan Spot, Staking, dan Futures, meluncurkan Bittime Futures pada Juli 2026 setelah memperoleh izin yang diterbitkan PT Central Finansial X (CFX) dalam kerangka pengawasan OJK. Layanan tersebut menyediakan perdagangan kontrak perpetual berbasis USDT dengan pilihan posisi Long dan Short serta mekanisme Cross Margin dan Isolated Margin.

Menurut Ryan, fleksibilitas perdagangan Futures perlu diimbangi pemahaman terhadap mekanisme kontrak, margin, leverage, potensi likuidasi, edukasi, dan manajemen risiko. Perdagangan aset kripto, khususnya Futures, tetap memiliki risiko kerugian dan penggunaan leverage dapat memperbesar potensi keuntungan sekaligus kerugian.

Topik Menarik