Singgung Pernyataan Roy Suryo 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu, JPU: Belum Mempunyai Dasar Pembuktian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung pernyataan terdakwa, Roy Suryo yang menyebut 99,9 persen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu. Bagi JPU pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui ruang sidang.
Hal ini disampaikan JPU ketika membacakan tanggapan atas perlawanan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026). JPU menilai terdakwa tak memiliki dasar pembuktian bahwa masih terdapat 0,1 persen bagian ijazah yang asli.
Baca juga: Listrik PN Jaktim Mendadak Padam saat Roy Suryo Hadapi Tanggapan JPU Perkara Ijazah Jokowi
"Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9 palsu dengan 100 palsu, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa tim advokat Terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian, ketika menyatakan angka 99,9 palsu berarti terdapat 0,1 bagian yang asli, valid, atau benar," kata JPU di ruang sidang, Senin (5/10/2026).
Penuntut umum menegaskan bahwa pihaknya tak menyamakan secara matematis angka 99,9 persen dengan 100 persen. Menurut JPU, sebelum menarik kesimpulan mengenai makna angka tersebut, semestinya harus lenih dulu dijelaskan apa yang diukur."Bagaimana metode pengukurannya, serta apakah persentase tersebut dimaksudkan sebagai tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan, proporsi bagian dokumen, atau bentuk penegasan dalam suatu pernyataan. Persentase tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan tidak dapat langsung dipersamakan dengan persentase bagian fisik atau digital suatu dokumen," ucap JPU.
Baca juga: Didakwa Pasal ITE, Roy Suryo Sebut JPU Joko Sembung Main Golok
JPU menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo. Bukan hanya sekedar membuktikan pembagian persentase dokumen yang ditafsirkan oleh Roy Suryo.
"Bahwa terbukti atau tidak terbuktinya tindak pidana secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan menjadi dasar bagi penjatuhan sanksi atau putusan bebas," jelasnya.
JPU melanjutkan, dalil perlawanan kubu Roy Suryo mengenai bukti fisik, bukti elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, metode ELA, hingga makna pernyataan 99,9 persen palsu masih harus diuji dalam proses pembuktian di persidangan. Karena itu, hal tersebut dinilai belum cukup untuk menyatakan surat dakwaan JPU obscuur libel.
"Keseluruhan persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan pembuktian dan belum memberikan dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa pencantuman hasil pemeriksaan ijazah fisik telah menjadikan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap," tuturnya.










