Revisi UU Pemilu Harus Konsisten dengan Putusan MK dan Menjamin Kompetisi Politik yang Adil

Revisi UU Pemilu Harus Konsisten dengan Putusan MK dan Menjamin Kompetisi Politik yang Adil

Nasional | sindonews | Senin, 5 Oktober 2026 - 12:51
share

Agus Surono Deputi Direktur Pradipa Institute

PROSES revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dibahas di DPR perlu diawasi secara serius dan terbuka. Hal ini mengingat perubahan aturan tersebut akan menentukan desain kompetisi politik, representasi suara rakyat, serta penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang.

Masyarakat tidak seharusnya terburu-buru menyimpulkan revisi UU Pemilu sebagai ancaman terhadap demokrasi sebelum melihat substansi norma yang dirumuskan. Namun, terdapat sejumlah isu fundamental yang harus menjadi perhatian publik dalam membaca setiap rancangan perubahan.

Yang paling penting bukan sekadar apakah UU Pemilu direvisi, tetapi bagaimana norma baru tersebut dirumuskan. Setiap perubahan harus diuji terhadap prinsip demokrasi, representasi politik, hak memilih dan dipilih, independensi penyelenggara pemilu, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah berkekuatan hukum.

Terdapat beberapa isu penting yang perlu disoroti publik. Isu pertama, presidential threshold. Pada Januari 2025, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu—yang mensyaratkan dukungan 20 kursi DPR atau 25 suara sah nasional—bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar berapa persen ambangnya, tetapi rezim presidential threshold itu sendiri.

Konsekuensi putusan tersebut harus menjadi perhatian utama pembentuk undang-undang. Persoalannya bukan semata-mata mengenai berapa besar persentase ambang batas yang akan digunakan, melainkan apakah desain baru masih mempertahankan pembatasan pencalonan presiden yang secara substansial menyerupai rezim sebelumnya.

Pembentuk UU perlu memastikan bahwa ketentuan baru tidak sekadar mengganti angka, tetapi pada akhirnya tetap menghasilkan pembatasan jumlah kandidat melalui mekanisme lain. Yang harus dijaga adalah kesempatan partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon dan keberagaman pilihan bagi pemilih.

Isu ini juga berkaitan erat dengan hubungan antara sistem kepartaian dan sistem pemerintahan presidensial. Desain pencalonan presiden harus mencegah dominasi partai atau koalisi besar sekaligus tetap memungkinkan terbentuknya pemerintahan yang efektif. Karena itu, dalam revisi UU Pemilu perlu dilihat apakah pembentuk UU benar-benar mengikuti putusan tersebut, atau mencoba menciptakan persyaratan baru yang pada substansinya kembali membatasi jumlah kandidat.Dampak yang perlu diperhatikan antara lain: kesempatan partai peserta pemilu mengajukan kandidat; keberagaman pilihan pemilih; potensi dominasi koalisi partai besar; hubungan antara sistem kepartaian dan sistem presidensial.

Kedua, parliamentary threshold (ambang batas parlemen). Ketentuan ambang batas parlemen berpengaruh langsung terhadap sejauh mana suara yang diberikan pemilih dapat diterjemahkan menjadi kursi DPR. Karena itu, pembahasannya tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai berapa persen angka threshold yang dianggap tepat.

MK sebelumnya juga memutuskan bahwa ambang batas parlemen 4 tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum, sehingga harus diperbaiki untuk Pemilu 2029 dan seterusnya. Ini krusial karena ambang batas menentukan berapa banyak suara rakyat yang akhirnya diterjemahkan menjadi kursi DPR.

Pertanyaan demokratisnya bukan sekadar "berapa persen threshold-nya?", tetapi, apakah suara yang diberikan kepada partai-partai yang tidak mencapai ambang batas akan terlalu banyak terbuang sehingga representasi politik masyarakat berkurang?

Per Maret 2026, MK masih mencatat bahwa pembentuk UU belum menyelesaikan perubahan norma tersebut. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah desain tersebut mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas sistem kepartaian dan keterwakilan politik masyarakat. Setiap sistem threshold memiliki konsekuensi terhadap suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Karena itu, pembentuk UU harus menghitung secara serius berapa banyak suara yang berpotensi terbuang dan kelompok masyarakat mana yang akan kehilangan representasi politik, agar desain parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 dan seterusnya benar-benar memperhatikan putusan MK serta prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.

Ketiga, pilihan antara sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup. Perubahan sistem ini bukan sekadar persoalan teknis pemilu. Pilihan tersebut menentukan sejauh mana pemilih memiliki pengaruh langsung terhadap siapa yang akan duduk sebagai anggota legislatif.Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih memberikan suara kepada calon legislatif, sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih memilih partai dan penentuan calon terpilih lebih banyak ditentukan melalui daftar partai.

Pertanyaan utamanya adalah siapa yang pada akhirnya memegang kendali terbesar dalam menentukan wakil rakyat: pemilih atau struktur partai. Karena itu, perubahan sistem ini berpengaruh langsung terhadap hubungan pemilih–partai–calon legislatif.

Yang perlu diperiksa dalam draf RUU adalah apakah perubahan sistem memperluas atau justru mengurangi pengaruh langsung pemilih. Karena itu, setiap perubahan sistem harus dibahas secara terbuka dan berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, desain pemilu nasional dan pemilu daerah merupakan isu strategis dalam revisi UU Pemilu. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah desain penyelenggaraan pemilu mulai 2029 dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah/lokal.

Pemilu nasional mencakup pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah mencakup pemilihan DPRD dan kepala daerah. Revisi UU Pemilu harus memberikan kepastian mengenai bagaimana desain tersebut diterapkan secara teknis.

Pemisahan pemilu nasional dan daerah harus diterjemahkan ke dalam jadwal, tahapan, kewenangan lembaga penyelenggara, pembiayaan, mekanisme kampanye, penyelesaian sengketa, serta berbagai aspek teknis lainnya.

Jangan sampai perubahan desain justru melahirkan ketidakpastian hukum atau persoalan baru bagi penyelenggara dan peserta pemilu. Artinya, revisi UU harus menerjemahkan putusan tersebut ke dalam aturan teknis yang jelas. Risikonya muncul apabila desain baru: menciptakan kekosongan atau ketidakjelasan hukum; membuat jadwal pemilu terlalu dekat; menyulitkan penyelenggara; atau mengubah desain pemilu tanpa pembahasan publik yang memadai. Bahkan pada 2026 masih ada permohonan di MK yang mempersoalkan kepastian hukum mekanisme 2029, meskipun MK kemudian menegaskan keberlakuan pemisahan tersebut.

Kelima, independensi KPU, Bawaslu, dan DKPP. DPR sendiri memasukkan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu sebagai salah satu isu dalam pembahasan awal. Hal ini penting karena demokrasi elektoral tidak hanya ditentukan oleh siapa yang boleh mencalonkan diri, tetapi juga siapa yang menyelenggarakan, mengawasi, dan menyelesaikan sengketa pemilu.

Hal yang perlu diperhatikan dalam revisi: mekanisme rekrutmen anggota KPU/Bawaslu; independensi dari pemerintah dan partai politik; kewenangan pengawasan; kewenangan penindakan; mekanisme penyelesaian sengketa; keamanan dan transparansi data serta proses pemilu.

Pada titik inilah, pentingnya menjaga independensi dan kapasitas lembaga penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. Bahwa kualitas demokrasi elektoral tidak hanya ditentukan oleh aturan mengenai siapa yang dapat mencalonkan diri dan bagaimana suara dihitung. Kualitas demokrasi juga sangat bergantung pada lembaga yang menyelenggarakan, mengawasi, dan menangani persoalan etik maupun sengketa pemilu.

Karena itu, revisi UU Pemilu perlu memperhatikan mekanisme rekrutmen penyelenggara, independensi kelembagaan, kewenangan pengawasan dan penindakan, mekanisme penyelesaian sengketa, serta transparansi dan keamanan data pemilu.

Jangan sampai revisi UU memperlemah independensi penyelenggara pemilu. Justru yang dibutuhkan adalah kelembagaan yang semakin profesional, independen, transparan, dan mampu bekerja tanpa tekanan kepentingan politik.

Keenam, daerah pemilihan dan alokasi kursi. Penataan dapil dan alokasi kursi juga termasuk isu yang disebut dalam pembahasan revisi. Isu ini kerap luput dari perhatian publik, padahal desain dapil dapat memengaruhi bagaimana suara diterjemahkan menjadi kursi.Prinsip yang perlu diawasi pada isu tersebut antara lain: kesetaraan nilai suara; proporsionalitas jumlah penduduk; keterwakilan wilayah; transparansi pembentukan dapil; pencegahan manipulasi batas wilayah pemilihan (gerrymandering).

Partisipasi publikProses revisi UU Pemilu merupakan isu demokrasi. Pada Juni 2026 DPR menyatakan siap membahas RUU dan masih membuka masukan publik. Namun pada Juli 2026, KPU mencatat bahwa hingga 28 Juni 2026 naskah akademik dan draf revisi belum tersedia. Entitas publik peduli pemilu penting untuk mengawasi proses perubahan aturan pemilu menyangkut aturan main bagi seluruh peserta pemilu. Idealnya, publik dapat melihat draf, memberikan masukan, dan mengikuti alasan setiap perubahan sebelum aturan ditetapkan.

Masyarakat perlu dapat mengakses naskah akademik dan draf RUU, mengetahui alasan perubahan setiap norma, serta memberikan masukan sebelum keputusan diambil. Tidak cukup mengatakan bahwa partisipasi publik dibuka. Publik harus benar-benar memiliki kesempatan yang bermakna untuk membaca draf, mengkritisi pasal, memberikan masukan, dan mengetahui apakah masukan tersebut dipertimbangkan.

Keterbukaan menjadi semakin penting karena terdapat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang harus diterjemahkan ke dalam norma baru UU Pemilu. Sejumlah pertanyaan utama dalam membaca draf revisi UU Pemilu: apakah aturan pencalonan presiden benar-benar mematuhi Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 dan tidak menciptakan pembatasan baru yang secara substansial menghidupkan kembali presidential threshold?

Apakah desain parliamentary threshold sesuai dengan putusan MK dan mampu mengurangi persoalan suara yang tidak terwakili tanpa menghilangkan keragaman representasi politik? Apakah sistem pemilu legislatif yang dipilih memperkuat atau justru mengurangi peran langsung pemilih dalam menentukan wakilnya?

Apakah KPU, Bawaslu, dan DKPP tetap independen serta memiliki kewenangan dan kapasitas yang memadai untuk menyelenggarakan, mengawasi, dan menjaga integritas pemilu? Dan apakah seluruh perubahan dilakukan secara transparan, dengan naskah akademik dan draf RUU yang dapat diperiksa serta dikritisi oleh publik?

Dalam konteks inilah proses revisi UU Pemilu dilakukan terbuka, partisipatif, berbasis kajian, konsisten dengan UUD 1945 dan putusan MK, serta tidak didominasi kepentingan jangka pendek partai politik. UU Pemilu pada dasarnya adalah aturan main demokrasi. Karena itu, perubahan terhadapnya harus dirancang bukan untuk menguntungkan siapa yang sedang memiliki kekuasaan, tetapi untuk memastikan bahwa kompetisi politik berlangsung adil dan suara rakyat memperoleh representasi yang layak.

Topik Menarik