Kapan Sidang Putusan MK terkait Gugatan Ijazah Gibran? Denny Indrayana Menduga Besok

Kapan Sidang Putusan MK terkait Gugatan Ijazah Gibran? Denny Indrayana Menduga Besok

Nasional | sindonews | Senin, 5 Oktober 2026 - 12:58
share

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024 bakal segera diputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dimohonkan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Namun, dilihat dari laman resmi MK, tidak ada jadwal sidang putusan tersebut pada hari ini. Denny Indrayana pun mengaku banyak mendapat pertanyaan mengenai jadwal sidang putusan MK tersebut.

“Kapan Sidang Putusan MK? Banyak sekali yang tanya saya, kapan sidang putusan MK soal diskualifikasi Gibran, saya duga, sidangnya besok, Selasa 6 Oktober 2026,” kata Denny Indrayana di unggahan media sosial Instagramnya, Senin (5/10/2026).

Baca juga: Aktivis Terjal Soroti Kelengkapan Pencalonan Wapres Gibran: Hanya Serahkan 2 dari 4 Dokumen yang Ditentukan

Denny pun mengungkapkan dua alasannya. “Pertama, batas waktu paling lama memutus dalam 14 hari kerja jatuh tempo besok Selasa,” ujar Denny yang telah mengizinkan SindoNews mengutip pernyataannya tersebut.

Kedua, Senin malam ini ada final sepakbola Indonesia vs Thailand. “Jangan sampai masalah Gibran mengganggu nonton final bola,” ujarnya.

“Malam ini Garuda harus menang, besok kita syukuran Gibran dimundurkan. Setuju?” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK telah menyelesaikan sidang PHPU Pilpres 2024 dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES/XXIV/2026 pada Jumat (2/10/2026). Gugatan ini dimohonkan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Denny Indrayana dkk mempersoalkan dokumen penyetaraan ijazah SLTA sederajat milik Gibran Rakabuming Raka yang digunakan ketika mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024. Pada persidangan terakhir, Denny pun menanyakan kepada hakim konstitusi mengenai jadwal sidang putusan perkara ini."Yang Mulia, berarti agenda sidang berikutnya putusannya mungkin Senin atau Selasa, kami menunggu undangan," tanya Denny di ruang sidang, Jumat (2/10/2026).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa jadwal pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 tidak harus ditentukan atau diumumkan dalam persidangan. Karena itu, para pihak diminta menunggu pengumuman keputusan sidang yang akan disampaikan Mahkamah.

“Iya, menunggu undangan. Kalau apa, putusan pilpres itu kan tidak ada berapa hari sebelum pengucapan itu tidak ada begitu. Yang penting kalau misalnya hari Senin atau apa itu akan kami kabari. Yang penting akan diberitahukan kepada semua pihak," kata Saldi Isra.

Dengan berakhirnya sidang pembuktian perkara ini, Saldi juga meminta kepada seluruh pihak untuk memberikan waktu kepada majelis hakim mempelajari semua keterangan saksi dan ahli, termasuk dokumen yang telah masuk ke mahkamah. Dia juga meminta seluruh pihak agar tetap menjaga kondusifitas.

"Jadi, saling menjaga sajalah. Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan. Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini," kata Saldi.

Topik Menarik