Gubernur Pramono Anung Sanksi 29 Perusahaan Jasa Kebersihan

Gubernur Pramono Anung Sanksi 29 Perusahaan Jasa Kebersihan

Nasional | sindonews | Senin, 5 Oktober 2026 - 12:35
share

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan telah memberikan sanksi pada 29 perusahaan penyedia jasa angkutan dan pengolahan di bidang kebersihan karena melakukan pelanggaran persampahan. Namun, rata-rata mereka membayar denda karena takut di blacklist.

"Jadi kenapa mereka ini rata-rata takut namanya diumumkan di publik? Karena mereka ini kan kerja samanya dengan Horeka (hotel, restoran, kafe). Begitu diumumkan, kemudian di blacklist Pemerintah Jakarta, itu seperti orang menutup periuk nasinya sendiri," ujarnya, Senin (5/10/2026).

Menurut Pramono, selain memberikan sanksi terhadap perusahaan penyedia jasa, Pemprov Jakarta juga memberikan sanksi secara perorangan pada 44 pihak yang membuang sampah sembarangan. Namun, rata-rata mereka membayar denda dan menyatakan akan memperbaiki dalam proses penanganan sampah tersebut.

Baca juga: Gubernur Pramono Kaji Ganjil Genap di Jalan Gajah Mada hingga Kota Tua

"Maka sampai dengan teguran kedua rata-rata mereka kemudian bersedia untuk membayar dan juga memperbaiki cara penanganan sampah di Jakarta," tuturnya.Kepala Dinas LH Jakarta Dudi Gardesi mengungkap, sanksi yang diberikan itu berupa teguran tertulis, manakala sanksi ketiga telah diberikan, pihaknya bakal mengumumkan nama-nama perusahaan tersebut. Sejauh ini, pascadiberikan teguran tertulis, mereka mau membayar denda dan menyatakan bakal melakukan perbaikan.

"Berupa denda uang, surat teguran juga, nantinya akan kita proses semua. Tapi pengumuman itu belum kita umumkan karena setelah teguran ketiga baru bisa kita declare, sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar. Tapi biasanya sudah teguran kedua mereka sudah memperbaiki dan tidak masuk ke teguran ketiga," jelasnya.

Lihat video:Pramono Anung Resmikan CFD Rasuna Said Jadi Titik Kumpul Baru Akhir Pekan

Topik Menarik