Kasus Korupsi MBG, Kejagung Didorong Jangan Cuma Berhenti di Pelaksana Teknis
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 dinilai perlu terus dikembangkan. Menurut Pakar Hukum Universitas Abdi Nusantara sekaligus Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni, penyidik tidak boleh hanya berhenti pada pelaksana teknis maupun pihak swasta dalam penanganan kasus bernilai jumbo ini.
Dirinya menekankan pentingnya pembuktian materiil oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk mengurai seluruh pihak yang terlibat, baik yang memiliki kewenangan maupun penikmat manfaat dari proyek tersebut. "Menurut saya, ini yang harus dibuktikan secara objektif oleh penyidik. Dalam perkara dengan nilai anggaran sangat besar, penyidik jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis atau pihak swasta," ujar Pitra saat dihubungi, Senin (5/10/2026).
Dia menilai Kejagung perlu menerapkan metode penyidikan berbasis follow the money, follow the decision, dan follow the authority untuk memastikan konstruksi perkara terbangun secara utuh. Secara hukum, harus ditelusuri siapa yang mempunyai kewenangan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang menerima manfaat dari proses tersebut.
Baca juga: Jerat 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter
“Kejagung harus membongkar perkara ini berdasarkan follow the money, follow the decision, dan follow the authority. Kalau memang ada pihak lain yang secara bersama-sama melakukan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi, tentu harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," ujarnya.Kendati demikian, Pitra mengingatkan agar penetapan tersangka tetap memegang teguh kaidah hukum pidana dan asas keterbukaan bukti. "Namun, kita juga tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa pejabat di atasnya pasti terlibat. Harus ada alat bukti yang cukup sebagaimana prinsip pembuktian dalam hukum pidana," pungkasnya.
Diketahui, sejauh ini Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berikut nama-namanya:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung4. Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review6. Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN7. Kolonel Budi Utomo sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN8. Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)9. YY selaku Direktur PT YAT10. AA selaku Direktur PT ASE11. GB selaku Direktur PT ASE.
Enam orang tersangka di antaranya telah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk persiapan proses persidangan. Mereka adalah Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), Lodewyk Pusung (LP), Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), Glory Harimas Sihombing (GHS), dan Asep Yusuf Somantri (AYS).









