Kasus Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras P21, Polda Metro Limpahkan 4 Tersangka ke Kejari

Kasus Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras P21, Polda Metro Limpahkan 4 Tersangka ke Kejari

Nasional | sindonews | Jum'at, 2 Oktober 2026 - 22:08
share

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Keempat tersangka tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana Challenge Hafalan Ad-Dhuha dengn hadiah minuman keras (miras) gratis di festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara.

Pelimpahan empat tersangka berinisial AK, RE, SM, IR dan barang bukti itu dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada (22/9/2026).

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto, Jumat (2/10/2026).

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras

Bhudi menerangkan, setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka yang ditempatkan terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.“Berdasarkan pelaksanaan Tahap II tersebut, jaksa penuntut umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu,” ujarnya.

Bhudi mengimbau, agar masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi maupun konten sensitif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut.

Lihat video: Gimmick Ayat Berhadiah Miras Disorot Publik, MUI Angkat Bicara!

Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Rekaman kegiatan tersebut selanjutnya beredar luas melalui sejumlah akun media sosial. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa, 11 Agustus 2026 serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi. Penyidik juga menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.

Topik Menarik