Anwar Usman Soal Sengketa Ijazah Gibran di MK: No Comment!

Anwar Usman Soal Sengketa Ijazah Gibran di MK: No Comment!

Nasional | okezone | Jum'at, 2 Oktober 2026 - 22:30
share

JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Anwar Usman enggan berkomentar terkait sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jangan deh. Saya ini orangnya, ya udah tahu sendiri lah. Nggak mau mengintervensi dan nggak mau diintervensi oleh siapapun. Nah, itu lah intinya," kata Anwar di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Anwar meminta persoalan tersebut diserahkan kepada MK untuk diselesaikan. Dia menegaskan, tidak ingin memberikan tanggapan karena sudah berada di luar lembaga tersebut.

"Mohon maaf, no comment kalau itu. Biarkan aja mereka yang menyelesaikan. Saya kan sudah di luar," tegasnya.

Mantan Ketua MK itu mengatakan, komentarnya mengenai perkara yang sedang berjalan berpotensi dianggap sebagai bentuk intervensi.

"Walaupun mantan hakim ya nggak boleh. Itu intervensi secara tidak langsung kalau saya memberikan tanggapan," tuturnya.

Anwar juga mengatakan, Gibran tidak pernah membahas persoalan sengketa ijazah tersebut dengannya. Dia mengaku sudah lama tidak bertemu dengan Gibran.

"Nggak ada, saya jarang ketemu. Berapa bulan ini baru ketemu tadi aja nih. Nggak ada dan saya sendiri nggak mau. Saya kan bukan orang politik," kata dia.

 

Sebelumnya, sengketa ijazah Gibran telah melalui sejumlah tahapan persidangan di MK. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Pemohon menilai terdapat persoalan terkait keterangan penyetaraan ijazah Gibran serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan.

Dalam perkara tersebut, pemohon Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan delapan tuntutan, di antaranya meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres.

Pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait Pilpres 2024 yang berkaitan dengan Gibran, termasuk pencalonan hingga keputusan hasil suara.

Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pemilihan Wapres dari dua nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Adapun sejumlah agenda persidangan telah dilalui, mulai dari penyampaian permohonan pemohon, jawaban pihak termohon yakni KPU RI, hingga keterangan pihak terkait.

Agenda pembuktian dari pemohon berupa penyampaian saksi dan ahli juga telah dilakukan, begitu pula pembuktian dari pihak KPU.

Dalam agenda pemeriksaan perkara, MK juga telah memanggil pemberi keterangan dari Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Australia, dan Atase Pendidikan KBRI Singapura.

Topik Menarik