Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beberkan Munculnya Pasal PKPU yang Dipersoalkan Denny Indrayana

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beberkan Munculnya Pasal PKPU yang Dipersoalkan Denny Indrayana

Nasional | sindonews | Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:46
share

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjadi saksi yang diajukan Termohon dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam. Dalam keterangannya, Hasyim menjelaskan kronologi penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam perkara tersebut.

Pasal ini sebelumnya dinilai menjadi karpet merah Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden RI tanpa dokumen yang sesuai ketentuan UU Pemilu.

Hasyim mengatakan, penyusunan PKPU dilakukan melalui sejumlah tahapan mulai dari perencanaan, penyusunan draf, uji publik, pembahasan dengan DPR dan pemerintah, hingga proses harmonisasi sebelum diundangkan. Ia menyatakan munculnya ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) berawal dari masukan pihak Kementerian Pendidikan.

Baca Juga: MK Tolak Gibran-Menkum Dihadirkan di Sidang PHPU, Diganti Pemberi Keterangan Lain

"Jadi munculnya gagasan ini itu pada saat rapat koordinasi dengan para pihak, terutama dari Kementerian Pendidikan. Pihak Kementerian Pendidikan itu beberapa kali rapat selalu mengingatkan KPU supaya ada rumusan ini," kata Hasyim dalam persidangan.Menurut Hasyim, usulan tersebut muncul karena terdapat kasus pemohon penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang tidak lagi memiliki dokumen pendidikan menengah sebelumnya. Karena itu, kementerian mengusulkan agar bukti penyetaraan pendidikan tinggi dapat digunakan sebagai syarat dalam kondisi tertentu.

Hasyim juga membantah anggapan bahwa ketentuan tersebut dibuat untuk memudahkan pencalonan seseorang."Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa, motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," ujarnya.

Selain menjelaskan proses pembentukan PKPU, Hasyim memaparkan mekanisme penelitian administrasi dokumen calon yang dilakukan KPU. Ia mengatakan, dokumen persyaratan disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon. Selanjutnya, KPU melakukan penelitian administrasi untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen yang diajukan.

Terkait dokumen pendidikan Gibran, Hasyim menyebut KPU menerima dua dokumen utama, yakni surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Kemendikbud serta keputusan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Ia menambahkan KPU saat itu tidak melakukan klarifikasi kepada pihak lain karena tidak memiliki keraguan terhadap dokumen yang disampaikan dan tidak menerima laporan masyarakat terkait dokumen tersebut. Menurutnya, klarifikasi hanya dapat dilakukan apabila terdapat keraguan atau laporan masyarakat.

"Berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan kami, secara hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya," kata Hasyim.

Diketahui, perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.

Topik Menarik