RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026
Terdakwa Roy Suryo mengaku dalam keadaan sehat dalam menghadapi sidang eksepsi atau nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Roy diketahui didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE karena menuding ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu.
"Terdakwa sehat?" tanya Hakim Ketua Christina Endarwati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
"Alhamdulillah, sehat, Yang Mulia," jawab Roy Suryo.
Baca Juga: Sidang Perdana Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Tawaran Restorative Justice
Dengan kondisi terdakwa yang sehat, hakim menyatakan persidangan bisa dilanjutkan. Selanjutnya, kubu Roy Suryo dipersilahkan majelis hakim untuk membacakan nota eksepsi atau perlawanan."Sehat, sudah bisa melanjutkan persidangan," kata Christina.
Diketahui dalam sidang perdana perkara ijazah ini, Roy Suryo menyampaikan penolakan tawaran Restorative Justice dan menolak mengakui perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan," ujar Roy Suryo di persidangan, Kamis (17/9/2026).
Penolakan itu dikatakan Roy Suryo saat hakim menawarkan RJ usai pembacaan surat dakwaan disampaikan JPU. Hakim mengingatkan tentang adanya ketentuan Pasal 204 dan Pasal 205 soal RJ dan pengakuan atas dakwaan jaksa.
"Nah, atas dakwaan tersebut, ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat (5) dengan dihubungkan dengan ayat 7, Saudara bisa melakukan RJ kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Roy Suryo.









