Kuasa Hukum Reza Gladys Ungkap PK Nikita Mirzani Ditolak MA
Langkah hukum Nikita Mirzani dalam kasus pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akhirnya menemui jalan buntu. Hal ini seiring Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring. Ia memastikan status penolakan tersebut berdasarkan data resmi yang terpantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.
Baca juga: Erin Wartia Ingin Move On usai Cerai dari Andre Taulany, Pilih Liburan di Paris
"Tentang apa yang menjadi informasi terakhir berkaitan dengan permohonan terpidana Nikita Mirzani, kami dari advokat dr. Reza Gladys telah mendapatkan informasi melalui SIPP Mahkamah Agung. Pada prinsipnya, permohonan peninjauan kembali oleh terpidana Nikita Mirzani ditolak," ujar Julius Sembiring dalam rekaman video kepada awak media baru-baru ini.
Julius membeberkan, Nikita Mirzani diketahui mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut sekitar bulan Juli 2026 lalu, usai vonis kasasi berkekuatan hukum tetap.Dengan ditolaknya permohonan PK ini, Julius menyimpulkan masa hukuman Nikita Mirzani tidak berubah dan tetap mengacu pada putusan tingkat kasasi, yakni enam tahun kurungan penjara.
Baca juga: Utang Rp200 Juta, Nikita Mirzani Tantang Balik Giorgio Tempuh Jalur Hukum
"Di tingkat pertama diputus dengan putusan 4 tahun, lalu di tingkat banding 6 tahun. Tentu kalau upaya hukum peninjauan kembali tersebut ditolak, untuk sementara kami menyimpulkan bahwa hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu 6 tahun," tegasnya.
Sekadar informasi, Nikita Mirzani dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Julius pun menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah membuktikan kebersalahan Nikita secara sah dan meyakinkan di setiap tingkatan peradilan.
"Terpidana Nikita Mirzani telah menggunakan haknya mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, dan terakhir upaya hukum luar biasa PK. Pada prinsipnya majelis hakim dari tingkat pertama sampai PK menganggap perbuatan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa," tutup Julius.









