Bupati Bolmut Jadi Tersangka Tunggal Usai OTT, KPK Ungkap Konstruksi Perkaranya

Bupati Bolmut Jadi Tersangka Tunggal Usai OTT, KPK Ungkap Konstruksi Perkaranya

Nasional | okezone | Rabu, 23 September 2026 - 07:22
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 21 September 2026. Dari operasi senyap itu, total 14 orang ditangkap, salah satunya Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena.

Sirajudin dan empat orang lainnya ditangkap di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu di Gorontalo. Dari belasan orang yang tertangkap, KPK hanya menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal.

Plt. Direktur Pendidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penetapan satu tersangka tidak lepas dari pasal yang disangkakan, yakni terkait dugaan pemerasan.

"Karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati gitu ya," kata Taufik, Selasa (22/9/2026).

Sirajudin diduga mematok fee 10 persen dalam pengadaan barang dan jasa di daerah yang ia pimpin. Menurut Taufik, Sirajudin menjadi pihak yang paling mempunyai kuasa untuk menentukan besaran tersebut.

Meski begitu, Taufik menegaskan, pihaknya akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Tetapi akan berkembang seperti apa, nanti akan kita update lagi di proses penyidikan yang akan berjalan," ujarnya.

KPK juga menerapkan pasal terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga, Sirajudin menerima gratifikasi mencapai Rp11,14 miliar dalam kurun waktu 2023-2026.
 

Topik Menarik