Tar-Nikotin dan Varian Rasa Dibatasi, Penerimaan Cukai Rokok Bisa Tergerus hingga Rp48 Triliun

Tar-Nikotin dan Varian Rasa Dibatasi, Penerimaan Cukai Rokok Bisa Tergerus hingga Rp48 Triliun

Ekonomi | sindonews | Sabtu, 19 September 2026 - 15:42
share

Pembatasan kadar tar-nikotin dan larangan bahan tambahan atau varian rasa pada produk tembakau berpotensi menekan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga Rp47,71 triliun tergantung pada skenario dampak kebijakan. Kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (PPKE FEB) Universitas Brawijaya menyoroti potensi dampak lanjutan terhadap produksi rokok legal, penyerapan tembakau, dan tenaga kerja.

"Penurunan penerimaan ini terutama disebabkan oleh menyusutnya produksi dan penjualan rokok legal yang menjadi basis pemungutan cukai, serta meningkatnya peralihan konsumsi menuju pasar ilegal yang tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara," kata Ketua PPKE FEB Universitas Brawijaya Prof. Candra Fajri Ananda dalam pernyataannya dikutip pada Sabtu (19/9/2026).

Baca Juga:Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara

Candra menyampaikan pandangan tersebut dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk "Menakar Efek Pembatasan Tar-Nikotin dan Varian Rasa terhadap Rantai Industri Hasil Tembakau di Daerah" di Malang, Kamis (17/9). Menurut dia, perubahan karakteristik produk akibat regulasi nonfiskal dapat memengaruhi pilihan konsumen, reformulasi produk, skala produksi legal, serta penerimaan cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Berdasarkan kajian PPKE FEB UB, penurunan kadar tar dan nikotin berpotensi menurunkan penerimaan CHT dari baseline 2023 sebesar Rp213,48 triliun menjadi Rp208,19-Rp209 triliun atau turun 2,10-2,48, dengan potensi kehilangan penerimaan mencapai Rp4,48-Rp5,29 triliun.

Sementara itu, larangan varian rasa diproyeksikan memiliki dampak lebih besar, dengan penerimaan CHT diperkirakan turun menjadi Rp203,60 triliun (skenario rendah), Rp189,03 triliun (moderat), dan Rp165,77 triliun (tinggi), setara penurunan 4,60-22,35 dibandingkan baseline dan potensi kehilangan penerimaan Rp9,88-Rp47,71 triliun.

Dampak kebijakan juga diperkirakan merambat ke sektor hulu melalui berkurangnya penyerapan tembakau, dengan 8.500–23.700 ton tembakau tidak terserap akibat penurunan tar-nikotin, dan 10.995–53.396 ton tidak terserap akibat larangan varian rasa.

Baca Juga:Mendadak Ganti Menkeu, Dirjen Bea Cukai Bicara Nasib Pejabat yang Dirombak Purbaya

Kondisi itu berpotensi memengaruhi pendapatan petani, dengan potensi kehilangan pendapatan petani diperkirakan Rp115,5-Rp322 miliar untuk kebijakan penurunan tar-nikotin, dan Rp149,4-Rp725,2 miliar untuk larangan varian rasa, serta memengaruhi ratusan ribu petani dan tenaga kerja.

Sementara, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Riwu menilai pembatasan varian rasa dan kadar nikotin perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap industri, petani, tenaga kerja, dan penerimaan negara, serta mendorong status quo, transisi yang berkeadilan, dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan secara inklusif.

"GAPPRI mendorong adanya status quo, transisi yang berkeadilan (just transition), serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan secara inklusif untuk merumuskan kebijakan yang melindungi daya saing industri nasional, menjaga stabilitas ekonomi, dan menjamin penerimaan negara," ujar Willem.

Topik Menarik