Fatwa Reforma Agraria, PBNU: Haram Merampas Tanah Rakyat, Wajib Redistribusi untuk Kaum Lemah

Fatwa Reforma Agraria, PBNU: Haram Merampas Tanah Rakyat, Wajib Redistribusi untuk Kaum Lemah

Nasional | sindonews | Jum'at, 18 September 2026 - 19:45
share

Diskusi publik daring bertajuk “Urgensi RUU Pengaturan Reforma Agraria: Menegakkan Kedaulatan Rakyat dan Memastikan Mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945” yang diselenggarakan oleh DesaRaya Foundation pada Jumat (18/9/2026) menghadirkan sejumlah narasumber. Salah satunya adalah Pengurus LBM PBNU (2021-2026) Al Hafiz Kurniawan.

Dari sudut pandang etika sosial dan hukum Islam, Al Hafiz Kurniawan menegaskan bahwa sikap keagamaan ulama resmi Nahdlatul Ulama melalui sejumlah fatwa, secara historis NU konsisten bersama kaum mustadh’afin (petani kecil dan buruh tani). PBNU telah menelurkan putusan hukum sejak Muktamar NU 1994 di Cipasung, Munas NU 1997, Muktamar NU 2015, Munas NU 2017 di NTB, hingga Muktamar NU 2021 di Lampung.

Baca juga: Baleg DPR Sepakat RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif, BRAN Bakal Dibentuk

“Dalam fikih, prinsip ihya’ul mawat menegaskan: siapa yang memakmurkan, membuka, dan mengolah tanah terlantar bertahun-tahun, merekalah yang secara sah berhak menguasainya. Berdasarkan putusan Muktamar NU, haram hukumnya bagi negara atau korporasi merampas tanah rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun," terang Hafiz.

"Negara justru berkewajiban syar'i melakukan rekognisi hak milik dan redistribusi tanah bagi fuqara dan masakin demi menegakkan mandat tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuuthun bil mashlahah (kebijakan penguasa wajib berorientasi pada kemaslahatan rakyat),” sambungnya.

Hafiz menambahkan, pembatasan konsesi skala besar (HGU) merupakan mandat mutlak syariat agar perputaran kekayaan tidak hanya memonopoli segelintir konglomerat (likaila yakuna dulatan bainal aghniya’). Ulama NU secara tegas menyatakan bahwa izin konsesi yang ditelantarkan badan usaha wajib dicabut dan diredistribusikan kepada petani miskin.

Baca juga: DPR Dorong Reforma Agraria Berpihak pada Keadilan Rakyat

Dalam diskusi publik daring itu terungkap fakta mengejutkan: Pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berupaya memangkas nyaris separuh substansi progresif Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria usul inisiatif DPR. Diskusi ini menyuarakan bagi masyarakat sipil mengawal kinerja parlemen dalam menuntaskan regulasi setingkat undang-undang demi menghentikan kebuntuan masalah agraria selama puluhan tahun.

Janji Konstitusi dan Kebuntuan Struktural

Peneliti DesaRaya Foundation Abi S Nugroho selaku moderator menegaskan bahwa perdebatan reforma agraria berakar langsung pada mandat luhur Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Namun, realitas menunjukkan ironi: sebesar-besar kemakmuran siapa? Di lapangan, penyempitan makna reforma agraria hanya program administratif sertifikasi tanah (land titling) gagal membongkar ketimpangan struktural (land reform)," ujarnya.Dia mengatakan, kebijakan yang selama ini hanya bertumpu pada Peraturan Presiden (Perpres Nomor 86/2018 dan Perpres Nomor 62/2023) terbukti sama sekali tidak mampu, justru membentur dinding tebal ego sektoral kementerian/lembaga. "Kehadiran RUU Pengaturan Reforma Agraria bukan kebutuhan birokrasi biasa, melainkan intervensi darurat dan mandat historis bangsa,” tegas Abi.

Baleg DPR Buka Data

Koordinator Tenaga Ahli Baleg DPR RI, Hendro Subiyantoro membeberkan dinamika luar biasa di Senayan. Berangkat dari komitmen politik mayoritas fraksi dan pimpinan DPR yang menyerap aspirasi ribuan korban konflik agraria, naskah RUU yang terdiri dari 70 pasal berhasil disahkan menjadi inisiatif DPR hanya dalam tempo dua minggu dan disepakati masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Namun, komitmen politik parlemen tersebut langsung berbenturan dan menimbulkan resistensi keras birokrasi eksekutif. Hendro mengungkapkan bahwa dari total 598 DIM yang diserahkan pemerintah melalui Surat Presiden (Surpres), sebanyak 297 DIM diusulkan untuk dihapus oleh pemerintah sendiri.

“Artinya, sekitar 49,7 draf inisiatif DPR ditolak atau hendak dipangkas pemerintah. Padahal, situasi ketimpangan tanah kita sudah berada pada status darurat; rasio gini penguasaan tanah telah menembus angka 0,68! Ironisnya, pemerintah bahkan tidak pernah lagi merilis data resmi rasio penguasaan tanah sejak 2013,” ungkap Hendro.

Hendro membedah dua pertarungan norma paling fundamental antara DPR dan Pemerintah:

1. Kelembagaan Otoritatif (Badan Reforma Agraria Nasional/BRAN): DPR mengamanatkan pembentukan BRAN yang langsung berada di bawah Presiden dengan wewenang eksekutorial dan kebijakan korektif lintas kementerian memutus sengketa secara final. Pemerintah sempat menolak pembentukan badan berbasis undang-undang dengan dalih UU Kementerian Negara (UU No. 61/2024), kendati DPR berhasil mematahkan dalih tersebut dengan merujuk larangan mandat delegasi blangko (delegasi kosong). 2. Pelepasan Lahan Konflik di Atas Aset BMN dan BUMN: Lahan-lahan rakyat yang tumpang-tindih puluhan tahun dengan klaim BMN, PTPN, maupun Perhutani selalu buntu karena direksi BUMN diancam delik kerugian keuangan negara melalui UU BUMN dan UU Perbendaharaan Negara. DPR menyusun norma terobosan: pelepasan aset bermasalah untuk objek reforma agraria dikecualikan dari sanksi kerugian negara. Pemerintah justru merespons dengan mengajukan DIM tandingan yang mengecualikan Proyek Strategis Nasional (PSN), BUMN, Hak Pengelolaan (HPL), hingga kawasan pertahanan dari objek reforma agraria. Usulan pelemahan dari pemerintah ini berhasil ditolak mentah-mentah oleh Panja DPR.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika melontarkan kritik pedas terhadap jajaran kementerian teknis, khususnya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan kementerian terkait BUMN. Dewi menuding pemerintah terjebak dalam kepentingan status quo dan memutarbalikkan fakta perjuangan rakyat.

“Ada upaya penyesatan opini yang membingkai seolah-olah RUU ini dan gerakan rakyat bertujuan melakukan penjarahan sepihak atas aset negara. Ini pemikiran keliru dan manipulatif! Yang diperjuangkan rakyat adalah memerdekakan desa-desa definitif, sawah garapan, dan perkampungan yang puluhan tahun dicaplok klaim sepihak konsesi PTPN, Perhutani, dan kawasan hutan. Ribuan petani dan masyarakat adat dikriminalisasi dan diperlakukan bak penjahat di tanah kelahirannya sendiri,” seru Dewi.

Dewi menegaskan bahwa kelembagaan BRAN tidak boleh sebatas tim koordinasi berbasis Perpres yang terbukti tidak efektif. “BRAN harus independen dari kementerian teknis, memiliki gigi eksekutorial, dan mengorkestrasi program pasca-reforma, mulai dari benih, irigasi, hingga teknologi produksi. Kami mendesak seluruh elemen masyarakat sipil mengawal penuh pembahasan di Baleg DPR. Jangan biarkan draf progresif DPR ini dipreteli dan dibelokkan oleh birokrasi yang anti-reforma agraria! Reforma agraria bukan menyerobot tanah, tapi menciptakan keadilan bagi masyarakat yang lemah,” tegasnya.

Topik Menarik