KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini, lokasi yang disasar ialah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri (LMP).
Diketahui, Lampri merupakan salah satu tersangka dalam perkara yang menjadi sorotan publik.
Baca juga: Kasus Suap HGB Bogor, KPK Geledah Kantor Summarecon Agung di Jakarta Timur
"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Sdr. LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Apa saja temuan dari giat tersebut belum diungkapkan. Sebab, penggeledahan tersebut masih berjalan.
"Penggeledahan masih berlangsung," ujarnya.
Baca juga: Geledah Kantor Summarecon Agung, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kronologi Penyelundupan Emas ke Dubai Digagalkan, Polisi Tangkap WN India hingga Sita Pakaian Dalam
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi pada 17-18 September 2026.Pada Kamis kemarin, tiga ruangan yang digeledah yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Selain tiga ruangan tersebut, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan yang berada di bawah direktorat terkait. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ucap Budi.
Pada Jumat hari ini, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jawa Timur.
"Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA (Kencana Jayaproperti Agung) serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," kata Budi dalam keterangannya. Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.
8Tersangka Kasus Dugaan Suap HGB:
1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.










