Bawa Kasus Febrie Adriansyah ke Penuntutan, Kejagung Dinilai Serius Bersih-bersih Internal

Bawa Kasus Febrie Adriansyah ke Penuntutan, Kejagung Dinilai Serius Bersih-bersih Internal

Nasional | sindonews | Rabu, 16 September 2026 - 19:05
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai menunjukkan keseriusannya dalam melawan dan menindak tegas aksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Melalui penetapan tersangka, penahanan, hingga percepatan penyelesaian berkas perkara yang kini memasuki tahap finalisasi per 15 September 2026, Kejagung tancap gas mengawal kasus ini hingga ke tahap penuntutan.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai perkembangan perkara ini sebagai bentuk konkret pengujian prinsip equality before the law sekaligus bukti bahwa sistem kelembagaan di Kejagung tetap bekerja cepat meski menyentuh mantan pejabat strategisnya sendiri.

"Pemrosesan hukum terhadap orang yang pernah menduduki jabatan tinggi di institusi yang sama merupakan bentuk konkret pengujian prinsip equality before the law. Prinsip tersebut kehilangan makna apabila hukum hanya tegas kepada pihak di luar institusi tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan orang dari lingkungan sendiri," ujar Suparji, Rabu (16/9/2026).

Baca juga: Penyidikan Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Selesai, Kejagung Segera Lakukan Pelimpahan Tahap 2

Dia menyoroti langkah tegas Kejagung melalui Tim Sembilan yang tetap mempertahankan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah setelah penanganan perkaranya dialihkan dari Polri untuk dilanjutkan penuh oleh pihak kejaksaan. Langkah cepat membawa perkara ini ke tahap penuntutan membuktikan bahwa penegakan hukum bergerak berdasarkan prosedur dan alat bukti, bukan figur tertentu.

"Dalam perspektif kelembagaan, yang penting bukan semata siapa orang yang diproses, melainkan apakah mekanisme hukum tetap bekerja ketika perkara menyentuh orang yang pernah berada pada posisi strategis di institusi itu sendiri. Di situlah ukuran institusionalisasinya," ujarnya.

Dia menekankan bahwa pembersihan internal (internal cleansing) yang responsif dan transparan ini menjadi kunci utama Kejagung dalam menjaga marwah institusi serta membuktikan tidak adanya imunitas hukum bagi siapapun. "Muruah penegak hukum tidak ditentukan oleh tidak adanya orang dalam yang bermasalah, tetapi oleh kemampuan institusi untuk tidak melindungi siapa pun ketika terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai," katanya.

Meski mendorong penuntutan secara konsisten, Suparji mengingatkan agar Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan pemenuhan hak-hak tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Jika prinsip tersebut dilaksanakan secara konsisten hingga proses peradilan, kepercayaan publik dapat diperkuat karena masyarakat melihat bahwa jabatan, kedekatan, maupun riwayat pengabdian tidak menjadi imunitas terhadap proses hukum," pungkasnya.

Topik Menarik