Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Dipicu Persoalan Lahan
BANYUASIN, iNews.id – Polisi menangkap seorang pria yang diduga membunuh ayah kandung di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Pelaku diamankan tidak lama setelah korban ditemukan tewas dengan luka akibat senjata tajam.
Identitas korban berinisial S (69), petani yang tinggal di Desa Teluk Betung. Sementara terduga pelaku berinisial S (32) yang juga berprofesi sebagai petani dan merupakan anak kandung korban.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, persoalan lahan antara korban dan terduga pelaku diduga memicu percekcokan sebelum kejadian.
Cekcok tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan penganiayaan. Terduga pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka pada bagian leher. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, personel Polsek Pulau Rimau yang dipimpin Kapolsek Pulau Rimau langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk mengamankan terduga pelaku. Petugas juga menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut sebagai barang bukti.
Polisi kemudian membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Pulau Rimau. Penyidik masih memeriksa terduga pelaku dan sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
Penyidik juga masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan pasal yang akan disangkakan secara definitif.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan jajarannya bergerak cepat menangani kasus tersebut untuk memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Pulau Rimau yang berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat. Sekecil apa pun persoalan, termasuk persoalan keluarga dan lahan, harus diselesaikan melalui jalur musyawarah atau hukum, bukan dengan kekerasan,” ujar Risnan dikutip Minggu (20/9/2026).
Dia memastikan Polres Banyuasin akan menangani perkara tersebut secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kepolisian akan menangani setiap tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa sesuai ketentuan hukum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah atau melalui jalur hukum dalam menghadapi setiap persoalan, termasuk persoalan keluarga maupun sengketa lahan,” ujar Nandang.
Penyidik Polsek Pulau Rimau selanjutnya masih memeriksa saksi dan terduga pelaku. Polisi juga akan melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum berikutnya.









