Refly: Jika Sidang Sesuai Koridor Hukum mestinya Roy Suryo dan Dokter Tifa Bebas
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menuturkan bila persidangan yang tengah berjalan ini sesuai koridor hukum, kliennya dan terdakwa ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma/dokter Tifa semestinya bisa bebas.
"Karena itu, kami meyakini sepanjang kasus ini berjalan selurus-lurusnya baik Mas Roy maupun dokter Tifa, seharusnya bebas. Seharusnya tidak perlu dihukum bahkan sehari sekali pun," ujar Refly seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Baca juga: Gugatan Soal Gibran, Denny Indrayana Siap Adu Argumen Prosedural dan Tenggang Waktu Sudah Lewat
Diketahui, Roy didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik, dan melanggar UU ITE karena menuduh ijazah Jokowi palsu. Roy meneliti ijazah Jokowi berdasarkan objek dokumen digital yang diunggah Dian Sandi Utama di media sosial.
Refly juga menyoroti selama ini belum ada forum yang membuktikan bahwa ijazah Jokowi asli atau palsu. Namun, kliennya justru telah didakwa melakukan fitnah atas hasil penelitiannya terhadap dokumen tersebut."Mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, maka kita akan katakan, fitnah itu kalau memang terbukti ijazahnya asli, kan fitnah. Padahal, kita tahu bahwa belum ada forum apa pun yang mengatakan ijazah itu asli atau palsu. Sehingga, pasal fitnah itu terlalu prematur untuk dikenakan," kata Refly.
Mengenai dakwaan dugaan pencemaran nama baik, menurut dia, persolan tersebut akan menjadi berbeda ketika dokumen yang diteliti berkaitan dengan kepentingan publik. Sebagai pejabat negara, dokumen milik Jokowi itu sudah bersifat publik dan tidak perlu meminta izin yang bersangkutan untuk dilakukan analisis.
"Dalam konteks atau konstruksi Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, betul, ijazah Pak Jokowi palsu, tapi Mas Roy tidak punya hak mengatakannya. Kalau dalam konstruksi yang sifatnya private, hubungannya private. Tapi, ini konstruksinya sudah publik," ungkapnya.









