Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin Siapkan Bukti Baru dalam Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi
Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin selaku penggugat perkara perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan kembali mengajukan bukti tambahan pada sidang lanjutan. Rencananya sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pekan depan.
Bukti yang akan diajukan antara lain putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Diketahui dalam perkara ini, Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin menggugat sejumlah pihak, termasuk KPU RI, Bawaslu, hingga pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca juga: Bonatua Silalahi: Ijazah Jokowi Bisa Dibatalkan Bila Proses Belajarnya Bermasalah
Gugatan itu terkait dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden. Perkara tersebut teregister dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
"Ke depan minggu depan kita akan ajukan bukti surat lagi tentang keputusan KIP, Surat Edaran Mahkamah Agung," kata kuasa hukum penggugat Muhammad Joni usai mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).Joni mengatakan bukti tambahan tersebut akan digunakan untuk memperkuat dalil penggugat bahwa perkara yang diajukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Baca juga: Bonatua Tak Menyerah usai Aduan Ditolak DKPP, Kini Bawa Sengketa Arsip Ijazah Jokowi ke KIP
"Minggu depan kita akan ajukan bukti surat lagi tentang keputusan KIP, Surat Edaran Mahkamah Agung, dan mendalilkan bahwa ini adalah gugatan seorang Bonatua, seorang peneliti, seorang Moeryono Aladin yang mengajukan ini demi kepentingan publik," ujarnya.
Sebelumnya, pada sidang pembuktian yang digelar Rabu (16/9/2026), Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin menyerahkan 13 alat bukti. Salah satunya berupa dokumen legalisir ijazah yang diperoleh melalui mekanisme keterbukaan informasi publik dari KPU.
Selain menyiapkan bukti tambahan, Joni menyebut pihaknya akan menghadirkan argumentasi mengenai kewenangan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa perkara tersebut serta sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan proses keterbukaan informasi publik yang ditempuh penggugat.










