Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Negara Harus Bayar Rp5 Juta

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Negara Harus Bayar Rp5 Juta

Nasional | sindonews | Selasa, 15 September 2026 - 14:10
share

Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan telah menjatuhkan putusan atas praperadilan ganti rugi yang diajukanRoy Suryo. Hasilnya, hakim mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi immateriil Rp5 juta," ujar I Ketut Darpawan di persidangan, Selasa (15/9/2026).

Baca juga: Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan

Adapun dalam praperadilan ganti kerugian, Termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Cq Polda Metro Jaya Cq Kasubdit Kemneg Cq Penyidik. Sedangkan pihak Turut Termohon I adalah Kejati Jakarta Cq Aspidum Kejati Jakarta Cq Kajari Jakarta Selatan Cq Tim JPU serta Turut Termohon II adalah Menteri Keuangan.

Dalam permohonan yang sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya, kubu Roy Suryo meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta imbas penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah yang pernah diputuskan pada praperadilan sebelumnya oleh PN Jakarta Selatan.

Topik Menarik