Marak Kecelakaan Laut, Ahli Soroti Keselamatan Pelayaran
Rentetan kecelakaan laut yang menelan korban jiwa menjadi perhatian bagi keselamatan pelayaran. Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) Daryono mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap kondisi cuaca, arus laut, serta regulasi keselamatan sebelum kapal berlayar.
Hal itu disampaikan Daryono menyusul insiden hilang kontaknya Kapal Virgo Transport 8 yang mengangkut 243 penumpang saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin di perairan Laut Jawa. Data sementara, dilaporkan 6 orang meninggal dunia.
"Banyaknya kecelakaan laut yang terjadi belakangan ini, terutama yang merenggut korban jiwa, menjadi teguran keras bagi seluruh pemangku kepentingan pelayaran," ungkap Daryono dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (14/9/2026).
Daryono mengatakan, satu hal penting yang harus dipahami bahwa keselamatan di laut tidak boleh diserahkan pada keberuntungan semata, melainkan harus dilandasi pemahaman sains oseanografi, meteorologi, serta regulasi baku keselamatan pelayaran.
Anak dan Perempuan Jadi Kelompok Rentan saat Bencana, Dibayangi Trauma serta Putus Sekolah
"Sebelum melepas tali tambat dan mengolah gerak kapal keluar dari pelabuhan, setiap nakhoda wajib memahami dan mempersiapkan beberapa aspek mendasar terkait dinamika arus dan cuaca agar pelayaran dapat berlangsung aman hingga tiba di pelabuhan tujuan," ujarnya.Baca Juga: Menhub Ungkap Kondisi Kapal KM Virgo Transport 8: Terbalik, Belum Tenggelam
Daryono menjelaskan, salah satu risiko terbesar dalam olah gerak kapal adalah navigasi di zona melintang (crossing zone), yaitu kondisi ketika rute pelayaran memotong arah arus laut secara tegak lurus. Hantaman arus kuat dari arah lambung (cross-current) secara signifikan dapat mengganggu stabilitas kapal, memicu koreksi haluan berlebih (drift angle), hingga berisiko membalikkan kapal jika tidak diantisipasi dengan matang.
"Berdasarkan regulasi, nakhoda wajib melakukan passage planning (perencanaan pelayaran) dari dermaga ke dermaga (berth to berth). Nakhoda harus memetakan pola arus permukaan, memperhitungkan efek pasang surut (tidal stream), serta mengalkulasi leeway dan set & drift sebelum melintasi wilayah perairan berarus deras atau selat yang sempit," ujarnya.
Selain itu, kata Daryono, pemahaman terhadap tinggi gelombang tidak boleh disamaratakan di seluruh wilayah perairan. Gelombang setinggi 2 meter di Samudra Hindia yang berair dalam mungkin tergolong relatif aman bagi kapal menengah-besar karena memiliki periode gelombang yang panjang. Namun, gelombang setinggi 2 meter di perairan dangkal (kedalaman 0 hingga 200 m) seperti Laut Jawa atau lintasan penyeberangan antar-pulau dapat menjadi fenomena yang sangat ekstrem dan berbahaya.
"Perubahan kedalaman yang mendadak menyebabkan puncak gelombang menjadi curam dan pecah (breaking waves), yang berpotensi menghantam lambung kapal ferry secara destruktif. Dari sudut pandang keselamatan pelayaran, nakhoda harus memahami interaksi antara tinggi gelombang, periode gelombang, serta kedalaman perairan (shoaling effect) untuk menilai tingkat bahaya yang sebenarnya terhadap tipe kapal yang dinakhodai," jelasnya.Daryono menjelaskan, sesuai ketentuan pasal-pasal keselamatan navigasi internasional dan Peraturan Pemerintah terkait Pelayaran, nakhoda diwajibkan selalu memegang dan memantau informasi cuaca resmi (official weather forecast) yang diterbitkan oleh badan meteorologi nasional (BMKG).
Pengawasan tidak hanya terbatas pada kondisi cuaca saat bertolak, melainkan pemantauan secara berkelanjutan sepanjang rute pelayaran. Nakhoda harus mampu menganalisis pemicu utama gelombang, yaitu sirkulasi angin, baik berupa fenomena angin monsun, pusat tekanan udara rendah, maupun potensi badai tropis.
Memahami asal pergerakan angin dan potensi perubahan mendadak, seperti angin kencang berdurasi singkat (squall line), memungkinkan nakhoda menentukan keputusan krusial, seperti menyesuaikan kecepatan, mengubah rute (weather routing), atau berlindung (seek shelter) sebelum cuaca buruk menghantam.
Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Serap Aspirasi Masyarakat agar Miliki Legitimasi Kuat
Selain faktor alam, keselamatan pelayaran sangat bergantung pada kesiapan internal kapal dalam menghadapi tekanan cuaca dan arus. Berdasarkan International Code on Intact Stability dan regulasi pendaftaran kapal, nakhoda bertanggung jawab penuh memastikan kondisi stabilitas kapal berada dalam batas aman sebelum berlayar.
"Pembagian muatan (trim dan draft) harus dihitung dengan cermat agar kapal memiliki daya apung cadangan (reserve buoyancy) yang memadai saat menerjang gelombang ekstrem. Dokumen perencanaan pelayaran (passage plan) yang matang juga wajib memuat rute alternatif dan titik aman (safe haven) sebagai opsi darurat jika kondisi perairan memburuk secara drastis di pertengahan jalan," ujar Daryono.Sebagai langkah mitigasi terakhir yang tidak boleh terabaikan, kata Daryono, nakhoda harus memastikan kelaiklautan kapal (seaworthiness) secara menyeluruh sebelum menerbitkan izin bertolak. Seluruh perangkat navigasi dan komunikasi, seperti Radar, ECDIS (Electronic Chart Display and Information System), AIS (Automatic Identification System), serta penerima peringatan navigasi dan cuaca (Navtex-Navigational Telex), wajib berfungsi optimal.
"Sistem kemudi darurat (emergency steering gear), pompa bilga, serta seluruh peralatan keselamatan pelampung dan sekoci (life-saving appliances) harus siap digunakan sewaktu-waktu. Kepatuhan mutlak terhadap sains navigasi dan aturan baku pelayaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan benteng utama dalam melindungi nyawa jiwa manusia dan harta benda di laut," pungkasnya.










