Resmi Jadi Ibu, Lady Gaga Sambut Anak Pertama dengan Michael Polansky

Resmi Jadi Ibu, Lady Gaga Sambut Anak Pertama dengan Michael Polansky

Gaya Hidup | sindonews | Sabtu, 12 September 2026 - 12:36
share

Ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Agus Nur Hadie menjadi salah satu lokasi yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menduga Agus Nur Hadie mengetahui praktik pembayaran calon mahasiswa agar diterima di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

"Penggeledahan di ruangan Sekda, karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dikutip Sabtu (12/9/2026).

Selain ruangan Sekda, KPK juga menggeledah rumah wakil rektor I, II, dan IV Unsoed serta salah satu rumah dosen. Penggeledahan yang berlangsung pada 9-10 September itu juga menyasar rumah guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca juga: KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed hingga Kediaman Pengepul Pemerasan Calon Maba

"Rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya, yang diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Ia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP).

‎Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Selain itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan, para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Akibatnya, terdapat pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan bagi calon mahasiswa baru. "Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Jumat (21/8/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Topik Menarik