Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Rp68,8 M

Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Rp68,8 M

Nasional | sindonews | Kamis, 10 September 2026 - 14:42
share

Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto mengatakan dalam setiap langkah penindakan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, BIN serta pemerintah daerah setempat. ”Sinergi ini menjadi fondasi untuk memastikan setiap proses berjalan profesional, terukur, dan berintegritas, demimelindungi masyarakat sekaligus menjaga keuangan negara,” katanya. Baca juga: Bea Cukai dan RMCD Gagalkan 30 Kasus Penyelundupan di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp68.882.115.940 (Rp68,8 miliar), dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai Rp44.653.235.519 (Rp44,6 miliar). Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode Agustus 2025-Juni 2026 dengan akumulasi hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersamaunit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Bandar Lampung.

Rincian pemusnahan BKC ilegal, yaitu penindakan yang berasal dari Kanwil Bea Cukai Sumbagbar sebanyak 15.270.832 batang rokok illegal dan 401,5 liter miras ilegal. Sementara dari Bea Cukai Bandar Lampung sebanyak 29.427.288 batang rokok illegal dan 5.497,23 liter miras ilegal.

Acara simbolis pemusnahan berlangsung pada 10 September 2026 yang bertempat di Lapangan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan secara paralel dilakukan pemusnahan BKC menyeluruh yang bertempat di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik, kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh pimpinan aparat penegak hukum undangan di wilayah Lampung.Di sektor penindakan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar sampai awal September 2026 berhasil melakukan 486 kali penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu. Adapun rincian hasil penindakan antara lain 47.932.816 batang rokok ilegal dan 9.429,8 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, serta narkotika dan obat terlarang berupa 106,721 kg ganja, 176,157 kg metamfetamina/sabu, 5,913 kg etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, dan 2,6 gram ganja sintetis.

Hingga 8 September 2026, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar telah mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai Rp2.375.969.820.000 atau 101,20 dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp2.347.813.084.000 dan tumbuh 47,63 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp173.995.936.000 dan bea keluar Rp2.195.737.386.000 serta cukai Rp6.236.498.000. Baca juga:Rokok Ilegal Gerus Pasar Gudang Garam, Pendapatan Lenyap Rp3,19 Triliun

Bier menegaskan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar juga terus melakukan berbagai langkah extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan negara. ”Hingga September 2026, berbagai kegiatan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, penerapan mekanisme ultimum remedium, serta pengenaan sanksi administrasi berhasil memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp7.167.438.000,” paparnya.

Dalam penjelasannya, Bier menegaskan capaian tersebut menunjukkan optimalisasi penerimaan Negara. Tidak hanya melalui pelayanan dan kegiatan operasional rutin, tetapi juga penguatan fungsi pengawasan, pengujian kepatuhan, serta penegakan hukum yang efektif dan proporsional.

Topik Menarik