Merasa Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Pengadilan Objektif Uji Perkara
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menguji perkara dugaan korupsi kuota haji secara objektif. Mereka menilai kebijakan Gus Yaqut saat menjabat menteri berpotensi dikriminalisasi karena ditarik ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu melihat mekanisme pertanggungjawaban dalam hukum administrasi pemerintahan.
"Pembuat undang-undang memiliki tujuan yang jelas dalam menegaskan aturan pengenaan undang-undang sektoral ini adalah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, agar tidak terjadi apa yang sering dikatakan saat ini terminologi kriminalisasi," ujar Dodi di kawasan Grand Wijaya, Cipete, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Dodi mengatakan, kebijakan yang diambil pejabat pemerintahan semestinya terlebih dahulu diuji dalam koridor Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan tersebut, kata dia, telah mengatur batas kewenangan, mekanisme evaluasi hingga pertanggungjawaban pejabat dalam menjalankan tugasnya.
Adara Ajak Masyarakat Berkarya untuk Al-Aqsa dan Palestina melalui Art & Craft for Palestine
Baca juga: Sidang Perdana Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji Digelar Selasa 11 Agustus
Hal itu juga berlaku terhadap keputusan Gus Yaqut dalam membagi tambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Menurut Dodi, tambahan kuota tersebut bukan berasal dari inisiatif Gus Yaqut, melainkan diberikan setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS). "Jadi, peristiwa yang tiba-tiba terjadi dan harus disikapi oleh Menteri Agama," ujarnya.Menurut Dodi, tambahan kuota tidak bisa hanya dilihat sebagai angka yang kemudian dibagi berdasarkan persentase. Setiap tambahan jemaah memiliki konsekuensi terhadap kesiapan penerbangan, akomodasi, transportasi, petugas hingga aspek pelayanan dan keselamatan jemaah.
Karena itu, dia menilai keputusan pembagian kuota merupakan bagian dari kewenangan Menteri Agama yang harus dilihat berdasarkan kondisi faktual ketika kebijakan dibuat, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhirnya.
Lihat video: EKSKLUSIF! Gus Yaqut Jawab Tudingan Korupsi Kuota Haji!
"Area pertanggungjawaban Pak Yaqut sebagai menteri di dalam membuat kebijakan, karena sifatnya kebijakan, terbatas pada pertanggungjawaban yang diatur di dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Dodi.Dari persoalan kebijakan tersebut, tim hukum kemudian mempertanyakan dasar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara. Dodi mengatakan kerugian negara seharusnya menunjukkan adanya aset atau hak negara yang benar-benar berkurang akibat suatu perbuatan melawan hukum.
"Kalau tidak ada kerugian negara, tidak ada berkurangnya aset negara, lalu uang siapa yang mau dikembalikan?" katanya. Dodi juga mempersoalkan angka kerugian negara yang menurutnya berubah selama proses penanganan perkara. Pada awalnya, aparat penegak hukum disebut menyampaikan angka sekitar Rp1 triliun. Angka tersebut kemudian menjadi sekitar Rp622 miliar dan dalam dakwaan muncul angka USD271.000.
"Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan, bahkan kemudian penahanan, kami meminta klarifikasi termasuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan, ternyata kerugian negara berubah," ujarnya.
Dodi juga mempertanyakan dasar penetapan angka USD271.000 tersebut. Menurut dia, tidak terdapat bukti materiil yang menunjukkan Yaqut menerima dana sebesar angka tersebut. "Ini pun ternyata di dalam keterangan dakwaan tidak ada bukti materiil mengenai adanya penerimaan dana 271.000," katanya.
Pengacara Gus Yaqut lainnya Mellisa Anggraini, menjelaskan angka Rp622 miliar yang disebut dalam dakwaan berasal dari tiga komponen. Pertama, fee percepatan kepada sejumlah pihak. Kedua, keuntungan dari penjualan kuota petugas haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada jemaah.
"Komponen yang ketiga, semua keuntungan dari PIHK yang memberangkatkan jemaah yang dianggap tidak berhak berangkat saat itu itu dianggap sebagai kerugian negara," ujar Mellisa.Menurut Mellisa, ketiga komponen tersebut perlu diuji lebih jauh karena sebagian berkaitan dengan aktivitas teknis penyelenggara haji khusus. Ia mempertanyakan kenapa keuntungan pihak swasta dan persoalan teknis pemberangkatan dimasukkan sebagai kerugian negara dan dikaitkan dengan kebijakan Menteri Agama.
Karena itu, tim hukum meminta majelis hakim tidak hanya menguji keputusan pembagian kuota, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis haji serta hubungan langsung antara kebijakan Yaqut dan kerugian yang didalilkan.
"Ya, tentu mudah-mudahan nanti dalam proses persidangan, kita berharap semua itu bisa dibuka seterang-terangnya. Karena katanya kan pembuktian itu harus lebih terang daripada cahaya, termasuk pihak-pihak mana sebenarnya yang harus bertanggung jawab," ucapnya.









