Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korporasi, Pakar: Bukti Keberanian Bongkar Kejahatan Finansial

Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korporasi, Pakar: Bukti Keberanian Bongkar Kejahatan Finansial

Nasional | sindonews | Rabu, 9 September 2026 - 09:42
share

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi penetapan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing. Langkah ini dinilai sebagai bukti keberanian dan profesionalisme Kejagung dalam membongkar modus kejahatan finansial tingkat tinggi.

Fickar mengatakan, penegakan hukum pidana pada sektor keuangan berskala besar tidak boleh tebang pilih dan wajib menyasar pihak-pihak yang paling bertanggung jawab di dalam struktur korporasi. "Korporasi apapun atau siapapun pemiliknya harus diperiksa. Jika cukup bukti, wajib ditetapkan sebagai tersangka," tegas Fickar saat dihubungi, Rabu (9/9/2026).

Baca juga: Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Transfer Pricing

Dia berpendapat, dalam skema kejahatan korporasi, pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada entitas perusahaan semata, melainkan menyasar petinggi jajaran direksi hingga komisaris. "Jika korporasi membantu melakukan kejahatan, maka yang paling bertanggung jawab adalah Direktur Utama," imbuhnya.

"Namun, jika jumlah transaksinya sangat besar dan melebihi batas tertentu, Komisaris Utama pun turut bertanggung jawab. Keduanya sangat bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Fickar menilai strategi Kejagung menjerat entitas korporasi merupakan langkah akurat untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Kejahatan bernilai ekonomi tinggi umumnya menempatkan korporasi sebagai pihak yang menikmati keuntungan secara formal.

Baca juga: Kejagung Periksa Akuntan Publik dalam Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Rp2 Triliun

“Subjek hukum pidana itu ada orang dan korporasi. Jika sasarannya korporasi, hukuman pokoknya adalah denda, pengembalian kerugian negara, atau sanksi maksimal pencabutan izin usaha. Sasaran utama penindakan pada korporasi memang pengembalian kerugian negara," jelas Fickar.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar transparansi hasil pemulihan aset dari penegakan hukum peradilan ini terus ditingkatkan. Fickar mendorong adanya kontrol publik dan publikasi berkala dari Kementerian Keuangan terkait realisasi pemasukan negara yang didapat dari sektor penegakan hukum di luar pajak dan BUMN.

"Transparansi ini penting agar masyarakat dapat terus mengawal dan mengontrol kinerja penegak hukum, sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan dapat dihindari," pungkasnya.

Topik Menarik