Jelang Wajib Halal Oktober, BPJPH Tegaskan Sertifikat Satu Outlet Tak Berlaku untuk Semua

Jelang Wajib Halal Oktober, BPJPH Tegaskan Sertifikat Satu Outlet Tak Berlaku untuk Semua

Nasional | sindonews | Kamis, 3 September 2026 - 00:10
share

Pelaku usaha restoran dengan banyak outlet diminta segera mempersiapkan sertifikasi halal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap, namun status halal hanya berlaku pada outlet yang telah memenuhi persyaratan.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin, mengatakan pelaku usaha tidak harus menunggu seluruh outlet dalam satu jaringan siap secara bersamaan untuk mengajukan sertifikasi. Menurutnya, outlet yang telah memenuhi persyaratan dapat lebih dahulu diajukan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Sementara outlet lainnya dapat dipersiapkan dan diajukan secara bertahap. Namun, sertifikasi pada satu outlet tidak serta-merta membuat seluruh outlet dalam jaringan restoran tersebut berstatus halal.

Baca juga: BGN Sebut 80 Siswa Ponpes Manbaul Hikam Putat Masih Dirawat, Janji Kawal hingga Pulih

"Ada lima standar SJPH. Ketika pelaku usaha memiliki banyak outlet, tidak bisa satu outlet kemudian seluruhnya dianggap halal. Pemenuhan SJPH harus dicek untuk keseluruhan outlet," ujar Mamat dalam Influencer & Media Gathering bertajuk "Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari yang Siap" yang digelar LPPOM di Vertu Harmoni Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Mamat menjelaskan, pemenuhan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) harus diperiksa melalui proses audit pada outlet yang diajukan. Karena itu, pelaku usaha harus memastikan masing-masing outlet memenuhi ketentuan yang berlaku. "Karena itu, kami memberikan kewenangan kepada LPH untuk melakukan audit," katanya.

Dia menegaskan, penahapan sertifikasi berlaku berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu. Artinya, pelaku usaha tidak dapat menentukan hanya sebagian menu dalam satu restoran yang berstatus halal. "Restoran harus memenuhi ketentuan SJPH, sementara outlet yang belum bersertifikat halal tidak boleh diklaim sebagai halal," tegas Mamat.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan penahapan sertifikasi tersebut bukan berarti standar kehalalan dapat dilakukan secara bertahap. Menurut dia, setiap outlet yang diajukan tetap harus memenuhi ketentuan halal secara menyeluruh.

Adapun yang dilakukan secara bertahap adalah proses pengajuan sertifikasinya. "Dalam satu restoran, seluruh menu harus halal. Jika dilakukan secara bertahap, yang dilakukan adalah berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu," ujar Niam.Dia menyebut terdapat dua aspek yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha. Pertama, aspek substantif berupa pelaksanaan SJPH sesuai standar. Kedua, aspek asosiatif, yakni memastikan outlet dalam satu brand dan manajemen memiliki kejelasan status kehalalan.

Menurut Niam, mekanisme sertifikasi secara bertahap dapat membantu pelaku usaha dengan jaringan besar agar mulai memenuhi kewajiban sesuai tingkat kesiapan masing-masing outlet. Namun, proses tersebut tetap harus bermuara pada satu tujuan, yakni seluruh outlet yang terkena kewajiban memiliki sertifikasi halal.

Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan pihaknya siap mendukung percepatan sertifikasi halal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026. Dia mengatakan jenis produk yang terkena kewajiban sertifikasi halal saat ini semakin banyak.

Di sisi lain, kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi juga beragam. "Kami siap karena memiliki sumber daya manusia di 34 provinsi," ujar Muti.

Menurut Muti, regulasi memungkinkan restoran dengan jaringan usaha besar memulai proses sertifikasi dari outlet yang telah siap. Namun, peluang tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk mengklaim seluruh outlet telah bersertifikat halal."Regulasi memang memberikan peluang bagi restoran untuk melakukan proses sertifikasi halal lebih dulu bagi outlet yang telah siap. Hal ini tentu akan membantu proses sertifikasi restoran, tetapi jangan sampai sekadar mendapatkan sertifikat lalu melakukan klaim untuk keseluruhan outlet," jelasnya.

Muti juga mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya melihat nama besar sebuah brand ketika memilih restoran. Status sertifikasi halal dapat berbeda antara satu outlet dengan outlet lainnya.

Karena itu, konsumen diminta memastikan status sertifikasi halal outlet yang dikunjungi melalui informasi dan kanal resmi yang tersedia. "Jadilah konsumen yang cerdas dan pahami haknya, terutama sebagai seorang muslim. Pastikan produk atau restoran yang dipilih sudah bersertifikat halal dan jadikan halal sebagai prioritas utama sebelum membeli," katanya.

Dengan tenggat penerapan Wajib Halal Oktober 2026 yang semakin dekat, Muti menilai diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, lembaga pemeriksa halal, pelaku usaha dan masyarakat. "Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas dan memiliki akses terhadap informasi outlet restoran yang diproses bertahap. Kendalanya memang waktu yang semakin dekat, baik dari sisi batas waktu 17 Oktober juga tenggat waktu pemeriksaannya. Karena itu, harus ada komitmen bersama," ujarnya.

Pada akhirnya, sertifikasi secara bertahap memberikan ruang bagi restoran dengan banyak outlet untuk mulai memenuhi kewajiban tanpa harus menunggu seluruh jaringan siap. Namun, status halal tetap harus dipenuhi secara utuh pada setiap outlet yang diajukan.

Topik Menarik