Gugatan Rismon Sianipar Cs soal Praperadilan, Hakim Konstitusi: Ibarat Menggaruk Bagian yang Tidak Gatal

Gugatan Rismon Sianipar Cs soal Praperadilan, Hakim Konstitusi: Ibarat Menggaruk Bagian yang Tidak Gatal

Nasional | sindonews | Kamis, 3 September 2026 - 00:15
share

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta ahli digital forensik Rismon Sianipar dan 6 rekannya mempertimbangkan kembali pasal yang diuji dalam gugatan terkait pembatasan pengajuan praperadilan. Adapun gugatan Rismon Cs ini teregister dengan nomor 317/PUU-XXIV/2026.

Rismon Cs menguji Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Tujuanya agar permohonan praperadilan terhadap objek yang sama tidak bisa diajukan berkali-kali.

Menurut Guntur, substansi permohonan pemohon sebenarnya menginginkan agar praperadilan hanya dapat diajukan satu kali. Padahal, ketentuan terkait pembatasan pengajuan praperadilan sudah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP.

Baca juga: Rismon Sianipar Cs Gugat Praperadilan Berulang ke MK, Hakim Konstitusi: Coba Renungkan Kembali

“Jadi bukan sebetulnya di 158 tapi sebetulnya yang bapak apa namanya ya ini kalau saya sih melihatnya 160 yang sudah tegas menyatakan satu kali tapi bapak memberikan pemaknaan. Kalau ini bapak ibaratnya saya melihatnya menggaruk yang tidak gatal, 158 ini,” kata Guntur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Guntur menjelaskan, dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP menyatakan permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang diajukan tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

Guntur menilai, ketentuan tersebut secara makna dapat disebut bahwa pengajuan lebih dari satu kali dimungkinkan apabila terdapat tindakan atau peristiwa hukum yang secara nyata berbeda.

“Jadi tetap satu kali normanya tapi dengan memberikan pemaknaan justru bapak mengecualikan kalau itu tindakan atau peristiwa hukum yang secara nyata berbeda. Kalau berbeda boleh lebih dari satu kali,” ujarnya.

Sementara itu, Rismon menyebut pengajuan praperadilan berulang berpotensi menghambat proses penyidikan, proses penuntutan, proses peradilan. Sebab proses tersebut dapat terus-menerus dihadapkan pada proses pemeriksaan praperadilan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. “Pemohon tidak bermaksud menghilangkan hak setiap orang untuk mengajukan Praperadilan. Namun, hak tersebut harus dibatasi agar tidak digunakan secara berulang-ulang dengan cara memecah satu pokok perkara menjadi beberapa permohonan Praperadilan yang terpisah,” kata Rismon.

Para Pemohon meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 158 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Terhadap satu perkara pidana dan satu rangkaian penanganan perkara yang sama, objek praperadilan yang telah ada dan telah diketahui pada saat permohonan praperadilan pertama diajukan tidak dapat diajukan kembali secara terpisah dalam permohonan praperadilan berikutnya, kecuali terdapat tindakan atau peristiwa hukum baru yang secara nyata berbeda.”

Topik Menarik