Mahfud MD Ungkap Megawati Sebenarnya Setuju RUU Perampasan Aset Disahkan, Cuma Khawatir Jadi Alat Pemerasan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri sebenarnya setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan. Hal itu diketahui Mahfud setelah berbicara langsung dengan Megawati.
Mahfud membeberkan, Megawati menilai UU Perampasan Aset merupakan aturan yang baik. Namun, Megawati khawatir beleid tersebut justru disalahgunakan aparat penegak hukum (APH) sebagai alat pemerasan.
"Bu Mega mengatakan, 'Pak Mahfud, saya ini setuju Undang-Undang Perampasan Aset itu bagus, tetapi yang saya khawatir terjadi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum, dijadikan alat pemerasan oleh polisi, jaksa," ungkap Mahfud menirukan percakapan tersebut dikutip dari siniar di akun resmi YouTube Mahfud MD Official, Rabu (2/9/2026).
Baca juga: RUU Perampasan Aset, Serius Berantas atau Sebatas Janji?
Kepada Mahfud, Megawati juga menilai kondisi kepolisian dan kejaksaan sebagai aparat penegak hukum masih perlu dibenahi. Karena itu, menurut Megawati, pembenahan aparat harus dilakukan sebelum UU Perampasan Aset disahkan."Oleh sebab itu, ini dulu yang harus dibenahi, bersihnya polisi dan kejaksaan. Tapi prinsip saya setuju," tambah Mahfud menirukan Megawati.
Meski demikian, Mahfud mengaku memiliki pandangan berbeda dengan Megawati. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai, jika harus menunggu aparat penegak hukum bersih terlebih dahulu, pengesahan RUU Perampasan Aset tidak akan pernah rampung.
"Kalau nunggu polisi dan jaksa bersih, kapan rampung-rampungnya kita? Enggak akan pernah ada undang-undang, semua undang-undang enggak ada gunanya," ungkap Mahfud.
Mahfud berpandangan, pembenahan aparat penegak hukum dan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan secara bersamaan. Dengan demikian, perbaikan institusi penegak hukum tetap berjalan tanpa harus menunda pengesahan regulasi yang dinilainya penting tersebut.
"Simultan dong. Polisi yang harus bersih, jaksa harus bersih itu kan sudah ada undang-undangnya, tinggal itu dilaksanakan lalu tambah dengan Undang-Undang Perampasan Aset. Itu pemikiran kita," pungkasnya.










