Muhadjir Effendy Akui Pelaksanaan Haji Sangat Terikat MoU dengan Arab Saudi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menggali keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026) malam. Dalam kesempatan itu, diketahui bahwa Pemerintah Indonesia tidak bisa serta merta dapat mengubah komposisi kuota haji secara sepihak.
Pasalnya, pelaksanaan ibadah haji terikat dengan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Arab Saudi, termasuk kuota haji tambahan 2024 yang saat ini diperkarakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Gus Yaqut dalam persidangan itu menanyakan kepada saksi Muhadjir Effendy yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022 mengenai kedudukan MOU antara Indonesia dan Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah haji.
"Saya ingin menanyakan ke saudara saksi, tahu enggak bahwa pelaksanaan ibadah haji itu harus berbasis pada MoU antara Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan Pemerintah Indonesia? Jadi ada MOU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia untuk melaksanakan ibadah haji? tanya Gus Yaqut.
Baca juga: Jadi Saksi Kuota Haji, Muhadjir Effendy Akui Kirim Surat ke Arab Saudi Atas Permintaan Fuad Hasan
"Iya, ada," jawab Muhadjir.Gus Yaqut kemudian mempertegas apakah pemerintah Indonesia dapat mengambil kebijakan yang berbeda dari kesepakatan yang telah dituangkan dalam MoU. "Bolehkah MoU yang sudah ditandatangani kemudian Pemerintah Republik Indonesia melakukan tindakan yang berbeda dengan MoU yang sudah ditandatangani bersama?" tanya Gus Yaqut.
"Tidak bisa," jawab Muhadjir yang saat ini menjabat Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Haji.
Gus Yaqut lalu memberikan ilustrasi. Jika dalam MoU telah ditetapkan jumlah jamaah haji reguler dan haji khusus, pemerintah tidak dapat mengubah komposisi keberangkatan secara sepihak hingga bertentangan dengan kesepakatan tersebut.
"Misalnya di MoU sudah ditetapkan 10 ribu jamaah haji reguler, 10 ribu jamaah haji khusus, kemudian Pemerintah Indonesia memberangkatkan 15 ribu jamaah haji reguler dan 5 ribu jamaah haji khusus, yang artinya bertentangan dengan MoU itu, bisa Pak?" tanya Gus Yaqut."Tidak bisa," jawab Muhadjir.
Kemudian, hakim memperdalam kedudukan MoU ini dalam penyelenggaraan haji. "Setahu saksi, apakah untuk musim haji tahun 2005 sampai sekarang atau sebelum 2002 itu selalu berbasis MoU? Selalu ada MoU-nya?" ujarnya.
"Setahu saya, iya. Cuman biasanya Yang Mulia kalau di dalam perjalanan kemudian ada perubahan-perubahan itu kemudian ada addendum, perubahan dari MoU. Karena mengenai regulasi kita tahu bahwa regulasi di Saudi itu bisa berubah setiap saat," jawab Muhadjir.
Pernyataan Muhadjir tersebut kemudian ditanggapi Gus Yaqut. Selama menjabat Menteri Agama, dirinya mengklaim tidak pernah menemukan adanya adendum MoU seperti yang disebut saksi.
"Soal adendum tadi, saya kira selama saya menjabat Menteri Agama belum pernah ada istilah adendum untuk MoU," pungkas Gus Yaqut.










