Kejagung Diharapkan Tak Ragu Tuntut Berat Febrie Adriansyah Jika Terbukti Korupsi
Kasus yang melibatkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini menjadi pertaruhan besar bagi kejaksaan dalam membuktikan komitmen "bersih-bersih" di mata publik. Ditolaknya praperadilan mantan perwira tinggi Korps Adhyaksa ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggeser fokus hukum ke pembuktian pokok perkara.
Pakar Hukum Universitas Abdi Nusantara Pitra Romadoni menegaskan bahwa penuntut umum harus berani menuntut tegas jika seluruh unsur pidana terbukti di persidangan. "Tidak otomatis harus maksimal. Hukum pidana tidak boleh dijalankan dengan logika bahwa seseorang harus dihukum maksimal hanya karena ia pernah menduduki jabatan tinggi. Tuntutan harus dibangun berdasarkan pembuktian dan ketentuan pidana yang tepat," ujar Pitra, Selasa (1/9/2026).
Namun, Pitra menekankan adanya beban moral dan tanggung jawab yang jauh lebih tinggi pada pejabat penegak hukum. "Kalau seorang masyarakat biasa melakukan korupsi, itu sudah merupakan kejahatan. Tetapi apabila yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan adalah seorang pejabat tinggi yang justru berada di dalam institusi penegakan hukum, maka dampaknya tidak hanya kepada keuangan negara. Dampaknya juga terhadap kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum," tegasnya.
Baca juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung Punya Momentum Emas Buktikan Integritas dan Independensi
Ia mengingatkan penuntut umum agar tak memberi perlakuan khusus. "Saya kira tidak ada jabatan yang kebal hukum, tidak ada seragam yang memberikan kekebalan, dan tidak ada orang yang terlalu tinggi untuk diperiksa serta dipertanggungjawabkan di hadapan hukum."Terkait persepsi publik soal komitmen Kejaksaan, Pitra menyebut vonis berat bukanlah satu-satunya parameter.
"Jadi, vonis berat bukan syarat mutlak untuk membuktikan bahwa Kejaksaan sedang melakukan bersih-bersih. Ukuran keberhasilan ‘bersih-bersih’ justru lebih luas: apakah penyidikan dilakukan tanpa intervensi, apakah alat bukti diuji secara objektif, apakah jaksa menuntut berdasarkan fakta persidangan, apakah tidak ada perlakuan khusus kepada mantan pejabat, dan apakah putusan pengadilan benar-benar dihormati," jelas Pitra.
Terungkap! Harta Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tembus Rp21,3 Miliar, Didominasi 18 Aset Tanah
Lihat video: Kejagung Hadirkan Eks Ketua PPATK di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah!
Meski begitu, jika fakta di persidangan mendukung, ia meminta jaksa tidak ragu melayangkan tuntutan maksimal."Kalau kemudian berdasarkan pembuktian di persidangan ternyata memang layak dijatuhi hukuman berat, maka saya berharap jaksa tidak ragu untuk menuntut berat, bahkan mendekati atau mencapai ancaman maksimal apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi. Itu akan menjadi pesan yang sangat kuat bahwa Kejaksaan tidak sedang melindungi orang dalam, tetapi justru berani membersihkan rumahnya sendiri," pungkasnya.










