Praktisi Hukum: Wewenang Kamtibmas Ada di APH, Ormas Tak Bisa Ambil Alih
Praktisi Hukum Ahmad Khozinudin menegaskan tugas dan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan kewenangan negara melalui aparat penegak hukum (APH). Karena itu, organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak diperbolehkan mengambil alih kewenangan tersebut.
"Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang yang menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (1/9/2026).
Baca juga: Usut Tuntas Kematian Bambang di Pejompongan, Anies: Negara Tak Boleh Kalah dengan Perusak Hukum
Menurut Khozinudin, aparat penegak hukum memiliki parameter yang jelas dalam menentukan setiap tindakan untuk menjaga kamtibmas. Karena itu, penanganan terhadap pelaku aksi kericuhan seharusnya menjadi kewenangan kepolisian.
"Karena sekali lagi fungsi Kamtibmas dengan anggaran Rp14 triliun tadi untuk pengendalian Kamtibmas ada pada polisi, benar itu polisi yang punya parameter bisa ngukur," ucapnya.Sebaliknya, dia khawatir keterlibatan sipil dalam mengambil alih kewenangan justru dapat memicu konflik horizontal. Kondisi itu berpotensi membuat masyarakat saling berhadapan dan menjadi korban adu domba.
"Dan kalau kemarin yang turun berseragam polisi, kabur semua itu anak-anak. Tapi, begitu yang turun orang sipil, orang lain mikir, ah lu juga sipil, gue juga sipil, apa urusan lu. Akhirnya itu, kita diadu domba," katanya.
Khozinudin kemudian menyinggung kemunculan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pamswakarsa) pada era Panglima ABRI Wiranto yang saat itu turut diturunkan untuk membantu pengamanan. Menurut dia, keberadaan Pamswakarsa kala itu justru memperbesar persoalan konflik horizontal.
"Karena apa? Kita ingat Pamswakarsa ketika orang itu merasa gagah dibackup pemerintah menjadi Pamswakarsa akhirnya mereka dilibas semua masyarakat," ucapnya.










