Purbaya Tetapkan Tarif PNBP Akses Data Geospasial Kawasan Rp20 Juta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menetapkan jenis layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan batas minimal tarif sebesar Rp20 juta untuk skema berbasis kawasan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026 yang mengamendemen aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 98 Tahun 2024.
"Untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada pengguna layanan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu dilakukan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bersifat volatil berupa jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang," demikian bunyi petikan PMK 63/2026 yang dikutip di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Baca Juga:Purbaya Pastikan APBN Jawa Barat Surplus Rp22,02 Triliun hingga Juli
Beleid tersebut ditetapkan oleh Menkeu Purbaya pada 11 Agustus 2026 dan diundangkan pada 21 Agustus 2026. Regulasi baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif 15 hari terhitung sejak tanggal pengundangannya.
Poin substansial dalam PMK ini adalah dimasukkannya layanan jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang sebagai objek PNBP volatil baru. Jenis baru ini melengkapi delapan kategori layanan PNBP volatil yang sebelumnya telah berjalan di ATR/BPN, seperti pelatihan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), penilai pertanahan, hingga pelatihan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini ditujukan untuk merespons kebutuhan masyarakat dan dunia usaha atas ketersediaan data spasial yang memadai. Kerangka aturan terdahulu belum memuat skema pembebanan tarif untuk penyediaan layanan data spasial tersebut.Melalui lampiran aturan tersebut, pemerintah menetapkan dua skema penghitungan tarif untuk akses data geospasial tematik pertanahan dan ruang. Skema pertama yakni berbasis bidang tanah dikenakan tarif Rp7.500 per bidang, dengan batas minimal akses sebesar 1.000 bidang untuk durasi hak akses selama 60 hari.
Baca Juga:Purbaya Guyur BPS Rp7 Triliun, Salah Satunya Bereskan DTSEN
Sementara skema kedua yakni berbasis kawasan dikenakan tarif Rp20.000 per hektare, dengan batas minimal pemesanan luas 1.000 hektare untuk durasi hak akses selama 60 hari. Berdasarkan ketentuan batas minimal tersebut, pengguna layanan akan dikenakan biaya paling sedikit Rp7,5 juta untuk opsi berbasis bidang tanah, atau Rp20 juta untuk opsi berbasis kawasan dalam satu periode akses.
Kemenkeu menggarisbawahi bahwa nominal yang tercantum pada lampiran PMK ini merupakan batas tarif tertinggi (ceiling rate) yang dapat dipungut oleh pihak ATR/BPN, sehingga bukan merupakan tarif tunggal yang mengikat secara mutlak. Adapun besaran tarif PNBP untuk delapan jenis layanan operasional ATR/BPN lainnya dipastikan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.










