Cegah Risiko Greenwashing, IAPI Dorong Penggunaan Standar Tunggal Asurans Keberlanjutan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mendorong penerapan standar tunggal (single standard) bertaraf internasional sebagai acuan resmi dalam proses asurans atau penjaminan laporan keberlanjutan di Indonesia. Langkah ini dinilai mendesak untuk mencegah praktik greenwashing sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap komitmen keberlanjutan korporasi di tanah air.
Dorongan tersebut disampaikan dalam ajang Business Morning Forum bertajuk "Membangun Ekosistem Asurans Keberlanjutan Indonesia untuk Memperkuat Kepercayaan terhadap Pelaporan Keberlanjutan" yang digelar di Jakarta.
Forum ini berlangsung di tengah proses finalisasi Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Aturan anyar tersebut nantinya akan mewajibkan pengungkapan informasi keberlanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), emiten, hingga perusahaan publik. Momentum ini juga menyusul terbitnya Draf Eksposur Standar Asurans Keberlanjutan (SAKb) 5000 oleh IAPI pada 24 Juli 2026 lalu.
Ketua Umum IAPI, Tarkosunaryo, menegaskan bahwa keberadaan SAKb 5000 sangat krusial tidak hanya bagi regulator dan perusahaan, tetapi juga bagi para pemodal.
"Melalui forum ini, IAPI mendorong penggunaan satu standar (single standard use) bertaraf internasional sebagai acuan resmi asurans keberlanjutan, sekaligus menyerukan kesiapan infrastruktur pengawasan yang setara bagi seluruh penyedia jasa sebelum kewajiban asurans mulai berlaku," ujar Tarkosunaryo dalam jumpa pers usai acara.Ia menambahkan, kehadiran standar asurans ini memperluas sudut pandang investor dalam menilai sebuah entitas bisnis. "Investor tidak hanya bisa melihat laba atau posisi keuangan perusahaan semata, tetapi juga keberlanjutan perusahaan ke depan. Dengan demikian, ini akan meningkatkan kredibilitas dan trust bagi suatu perusahaan," jelasnya.
Tiga Standar Utama Penangkal Greenwashing
IAPI menggarisbawahi bahwa ekosistem pelaporan keberlanjutan di dalam negeri saat ini belum sematang ekosistem pelaporan keuangan. Celah ini berpotensi memunculkan bias, kesalahan penyajian, hingga klaim keberlanjutan palsu (greenwashing) yang dapat mengikis kepercayaan pasar. Lembaga internasional seperti IFAC dan IOSCO pun telah menempatkan isu greenwashing sebagai risiko sistemik global yang harus dimitigasi.
Untuk mengatasi risiko tersebut, IAPI merekomendasikan tiga standar adopsi internasional yang wajib berjalan beriringan sebagai satu kesatuan di Indonesia:
1. SAKb 5000 (adopsi International Standards on Sustainability Assurance/ISSA 5000) sebagai standar utama pelaksanaan perikatan asurans keberlanjutan.2. Standar Manajemen Mutu (SMM) 1 dan SMM 2* (adopsi ISQM 1 dan ISQM 2) sebagai landasan tata kelola mutu di wadah atau kantor praktisi bernaung.3. Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan (adopsi IESSA) untuk memastikan independensi dan integritas para praktisi.Pengalaman dari negara lain seperti Malaysia dan Australia menunjukkan bahwa terlepas dari perbedaan pendekatan regulator terhadap siapa yang boleh menjadi penyedia jasa,apakah khusus akuntan atau terbuka untuk non-akuntan,konsistensi penggunaan tiga kerangka standar internasional tersebut tetap menjadi fondasi utama yang tidak bisa ditawar.
Kesiapan Infrastruktur dan Target Rampung 2026
Merujuk pada RPOJK, kewajiban asurans dengan keyakinan terbatas (limited assurance) bagi entitas Kelompok 1 dijadwalkan mulai berlaku pada periode 2029. IAPI mengingatkan pentingnya kesiapan infrastruktur pengawasan,yang mencakup registrasi, sertifikasi, inspeksi, hingga penegakan hukum,sebelum kewajiban tersebut berlaku, agar tercipta iklim persaingan yang adil (level playing field).
Proses penyusunan aturan teknis ini pun terus dikejar. Dewan/Pengurus IAPI, Steven Tanggara, menyampaikan bahwa finalisasi standar SAKb 5000 ditargetkan rampung pada penghujung tahun ini.
"Standar SAKb 5000 akan rampung hingga 31 Desember 2026," tegas Steven Tanggara.
Steven berharap, memasuki awal tahun depan, para akuntan publik di Indonesia sudah memiliki pijakan yang jelas dalam memberikan layanan jaminan informasi keberlanjutan.
"Dengan demikian diharapkan mulai awal Januari 2027, akuntan publik telah mengacu SAKb 5000 untuk memberi pelayanan bagi semua pihak yang berkepentingan. Dengan mengacu standar ini, investor khususnya asing akan memiliki kepercayaan yang lebih tinggi sehingga bisa menaikkan iklim usaha dan tentunya ekonomi Indonesia," pungkasnya.










