BPOM Ingatkan Bahaya Terapi Stem Cell yang Tak Sesuai Standar

BPOM Ingatkan Bahaya Terapi Stem Cell yang Tak Sesuai Standar

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:45
share

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyambut baik inovasi stem cell di Indonesia. Namun BPOM RI menegaskan akan bertindak tegas terhadap klinik yang menawarkan terapi stem cell dengan klaim berlebihan tetapi tidak memenuhi standar keamanan dan kefarmasian.

Kepala BPOM Prof Taruna Ikrar bahkan mengingatkan adanya ancaman hukuman pidana bagi pihak yang memanfaatkan, mendistribusikan atau menjual produk kefarmasian, termasuk stem cell, yang tidak memenuhi standar.

Baca juga: Sudah Mengurangi Garam, Mengapa Tekanan Darah Tak Kunjung Turun?

“Barang siapa yang memanfaatkan, mendistribusikan, dan menjual produk kefarmasian, termasuk dalam hal ini stem cell, yang tidak memenuhi standar, maka kepadanya bisa dituntut 12 tahun penjara dan denda 5 miliar bagi setiap item,” ujar Taruna dalam ACTO-ASPI 2026 Annual Meeting di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Taruna menyusul maraknya klinik yang menawarkan terapi sel kepada masyarakat dengan berbagai klaim. Di mana berdasarkan data yang pihaknya temukan, terdapat perbedaan antara fasilitas kesehatan yang mengembangkan terapi sel berdasarkan ilmu pengetahuan dengan klinik yang sekadar mempromosikan terapi tanpa standar yang jelas demi mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Kemenkes Dorong Terapi Sel Indonesia Setara Jepang, Ini Strateginya

Menurutnya, penggunaan istilah terapi sel tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Jangan coba-coba melakukan permainan yang merugikan rakyat, yang merugikan kesehatan bahkan mengancam jiwanya rakyat,” tegasnya.

Taruna mengungkapkan, berdasarkan identifikasi BPOM saat ini terdapat puluhan hingga hampir 100 klinik yang berkaitan dengan layanan tersebut. Selain itu, ada 34 fasilitas yang tengah mencoba menerapkan standar terapi sel.Untuk itu Taruna Ikrar menegaskan BPOM tetap berkomitmen mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, tetapi penerapannya harus mengikuti regulasi.

Ia juga mencontohkan salah satu kasus yang telah ditindak di Magelang. Kasus tersebut kini disebut sedang berproses di Mabes Polri dan masuk tahap penuntutan di pengadilan, dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp280 miliar.

“Kenapa ini saya perlu tegaskan dulu, supaya jangan atas nama pengembangan ilmu, mengakumulasi ilmu untuk kepentingan-kepentingan fraud, untuk kepentingan-kepentingan penipuan, menipu rakyat dengan berbagai macam alasan,” ujarnya.

Di sisi lain, BPOM juga menyiapkan mekanisme agar pengembangan terapi berbasis sel tetap dapat dilakukan secara ilmiah. Salah satunya melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 yang memberikan standar bagi fasilitas yang ingin mengembangkan terapi tersebut.

Taruna menjelaskan, laboratorium, klinik, rumah sakit hingga kampus yang ingin melakukan pengembangan terapi sel akan diarahkan memenuhi standar produksi melalui sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atau Good Manufacturing Practices.

Menurutnya, sel hidup juga termasuk bagian dari produk kefarmasian sehingga proses produksinya perlu memenuhi standar. Sementara untuk penggunaannya sebagai pelayanan kepada pasien, aspek tersebut nantinya menjadi ranah Kementerian Kesehatan.

“Intinya, Badan POM berkomitmen untuk memfasilitasi, mendukung, support untuk pengembangan ilmu apalagi untuk pelayanan stem cell yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tapi jangan ada tipu-tipu di situ, ada jangan ada fraud, jangan ada merugikan rakyat,” pungkasnya.

Topik Menarik